Kejaksaan Negeri Palembang Tetapkan 2 Tersangka & Barang Bukti Hasil OTT Dalam Kasus Suap K3 Deliar Marzuki 

Kejaksaan Negeri Palembang Tetapkan 2 Tersangka & Barang Bukti Hasil OTT Dalam Kasus Suap K3 Deliar Marzuki 
 
PALEMBANG,presisinews24.com, – Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, SH.MH menyampaikan perihal penetapan penahanan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Palembang sebanyak 2 tersangka di Gedung Kejaksaan Tinggi, Sumatera Selatan, Sabtu 11 Januari 2025. 
 
Dari hasil OTT di Palembang, Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan sebanyak 2 orang tersangka dalam kasus suap K3 di wilayah Sumatera Selatan 2025.
 
Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang mengamankan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar 285.600.000 sebagai suap yang diterima dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin menunjukkan barang bukti lainnya berupa 117 amplop berisi uang Rp 1 juta, 2 keping logam mulia 50 gram, 1 keping 25 gram, 3 BPKB mobil dan 2 BPKB motor. Rp 39.200.000 dan Rp 4.000.000. Rp 75.000.000, dan dolar singapura pecahan 10 dolar 1 dolar. Beberapa dokumen penting, dan Rp. 50.000.000. 6 buku rekening dan HP Samsung Z Fold 6.
 
Dari rilis yang digelar Sabtu 11 Januari 2025, Kepala Kejari Palembangan Hutamrin, SH.MH OTT yang dilakukan merupakan perintah langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang.
 
Diterangkannya, modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki diduga melakukan pemerasan hingga memprovokasi perusahan dan investor dalam penerbitan izin K3 pada Disnakertrans Sumsel. 
 
(Redaksi)

Berita Terkait

Provinsi Sumatera Selatan termasuk ke dalam ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...
Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...