Praktisi hukum Oktovianus Leki S.H., Minta APH untuk segera tangkap Humas PT, MHM Dan Kepala Desa Waijoi Kecamatan Wasile Selatan 

Praktisi hukum Oktovianus Leki S.H., Minta APH untuk segera tangkap Humas PT, MHM Dan Kepala Desa Waijoi Kecamatan Wasile Selatan 
 
HALTIM,MALUT,presisinews24.com, – Dengan adanya kehadiran perusahan PT, Mega Haltim Mineral (MHM) yang datang  memperkosa akan Hak tanah  nya masyarakat yang di desa waijoi kecamatan wasile selatan secara tidak Langsung Fiktor salah satu Humas di perusahan di PT, Mega Haltim Mineral sudah mengakui bahwa Fiktor sendiri lah yang menjadi penyebab akar dari permasalahan soal tanah lahan kebun milik masyarakat yang sudah di rusak dan di bongkar tampa ada ganti rugi kepada pemilik lahan dari perusahan PT, Mega Haltim Mineral/MHM.
 
Ternyata otak di dalang nya di duga keras adalah peran Langsung dari Fiktor selaku humas PT, MHM yang di duga keras bahwa Fiktor ikuti perintah dari Fitra untuk menyetel kepada kepala Desa waijoi Abner wararaq dengan berbagai cara  untuk membodohi kepada masyarakat agar kepala desa waijoi dapat kan bukti tanda tangan di atas materai yang sudah di isi di dalam kertas dengan besar nya jumlah uang bayar lahan 
 
kepada masyarakat yang tinggal di tandatangani oleh masyarakat tapi masyarakat sendiri yang punya lahan tidak tau apa apa dan masyarakat pemilik Lahan tersebut belum menerima uang hasil pembayaran biaya ganti kerugian hasil tanaman dari masyarakat berupa tanaman pohon sagu tanaman tanaman buah coklat dengan beribu batang 
Tanaman buah pala buah cengkih dan tanaman pohon sereh 
 
Praktisi hukum Oktovianus Leki S.H.,
Katakan aturan nya secara SOP kejaksaan Negri Halmahera timur harus meliat ijin IUP nya dari perusahan PT, Mega Haltim Mineral atau MHM itu berapa Luas Lahan yang di berikan ijin oleh pemerintah darah berapa ribu per meter per segi yang di kelola dan apakah secara dinas Lingkungan hidup karna ini sudah bersentuhan dengan Amdal di dalam Lingkungan nya Lahan masyarakat kapan perusahan PT,  Mega Haltim Mineral atau MHM ada kan Rapat unsur pika di dalam desa untuk pembebasan Lahan nya masyarakat karna secara aturan undang udang perdata nomor 18 A, itu sangatlah mutlak apa bila belum ada pembebasan lahan perusahan apa pun itu yang sudah merusak dan atau membongkar Hak tanah dan tanaman perusahan apa pun bentuk nya harus bertanggung jawab mengganti kerugian yang ada sesuai permintaan 
 
Dari para pemilik masing masing dan itu di hadiri oleh unsur pika secara aturan hukum yang berlaku jadi apa yang terjadi kepada masyarakat di desa Waijoi kecamatan wasile selatan itu sudah termasuk sindikat para Mafia Lahan yang di Lakukan oleh humas PT, Mega Haltim Mineral termasuk Humas nya Fiktor dan  Fitra selaku menejer perusahan PT Mega Haltim Mineral juga kepala desa waijoi Abner Wararaq   
Dan juga ada keterlibatan oknum okum Aparat  hukum di dalam Perusahan PT, Mega Haltim Mineral ini kan nama nya mafia tanah yang berkedok nama perusahan saja kalau memang itu perusahan baik kenapa perusahan itu tidak melakukan aturan secara SOP perusahan Harus adakan pembebasan Lahan dulu bayar kerugian nya masyarakat dulu baru adakan pembongkaran Lahan walau 
 
 
pun Lahan itu hanya se jengkal tangan karna tanah dan tanaman itu bukan hak nya milik dari Nenek moyang nya perusahan PT, Mega Haltim Mineral itu mutlak Milik nya Nenek moyang nya masyarakat yang ada di dalam desa waijoi di Ahkibat kan tanah dan tumbuhan masyarakat waijoi tidak di bayar kepada pemilik masing itu ada sudah di seting sudah ada kong kaling kong antara humas PT, Mega Haltim Mineral bersama pihak menejer perusahan PT, Mega Haltim Mineral dan salah satu biang kerok nya adalah kepala desa Waijoi Abner Wararaq  secara aturan Hukum itu murni perampasan Hak dan perusakan dalam lingkungan itu di dalam nya pasti ada orang dinas Lingkungan hidup yang ikut bermain petak umpet di dalam gerombolan para mafia Lahan yang berkedok meng atas Nama kan perusahan dengan cara yang di lakukan oleh oknum oknum yang ada di perusahan PT Mega Haltim Mineral Humas nya sendiri 
 
 
Fiktor dan juga Fitra selaku menejer dari perusahan PT, Mega Haltim Mineral termasuk kepala desa Waijoi Abner Wararaq , dan saya oktovianus Leki S.H.,mengecam keras Agar secepat nya pihak Aparat Hukum Polda Maluku utara dan Pihak kejaksaan tinggi Maluku utara segera Ambil Langka hukum karna atas tindakan dari oknum oknum para mafia Lahan yang ada perusahan PT, Mega Haltim Mineral sudah sangat membuat masyarakat pemilik Lahan menjadi sengsara dan di bodohi dan di intimidasi karna Harga manusia di mata hukum semua nya sama tidak ada di kata manusia yang kebal akan Hukum,, segara Pihak Polda Malut dan kejati malut secepat nya turun Lapangan dan   periksa secara aturan IUP dari Perusahan PT Mega Haltim Mineral jangan sampai Negara sudah di Rugi kan  ungkap praktisi Hukum Pidana dan Perdata  oktovianus Leki S.H.,,,,Bersambung,,,,
 
(Tim)

Berita Terkait

Provinsi Sumatera Selatan termasuk ke dalam ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...
Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...