Tersangka & Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur akhirnya Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,Malut
HALMAHERA UTARA, MALUT,
presisinews24.com, – Kasus dugaan tindak Pidana persetubuhan terhadap Anak di bawah umur dengan tersangka SH (20) akhirnya memasuki babak baru, kali ini barang bukti dan pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Berkas pengiriman dengan laporan elektronik dari penyidik Polres Halmahera Utara tersebut :
Perihal :
Tahap II (dua) pengiriman Tersangka dan Barang bukti Tindak Pidana Persetubuhan Anak
Dasar :
Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 61.C / II / 2025 / Reskrim, tanggal 07 februari 2025 Perihal Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
Waktu & tempat :
Hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, sekitar Pukul 14.00 Wit, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara, dan selesai pukul 14.30 Wit.
Identitas Pelaku :
Nama, sdra SOSTENLI HUMA alias ENDI Umur 20 tahun, lahir di Tawakali tanggal 11 Mei 2005, agama Kristen, jenis kelamin laki-laki pekerjaan tidak ada, Kewarganegaraan Indonesia, status belum Menikah, pendidikan terakhir SMA, alamat Desa Tawakal Kec. Morotai Utara Kab. Pulau Morotai
Perkara Yang Di Sangkakan :
Dalam perkara tindak pidana “PERSETUBUHAN ANAK ” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
JPU yang Menerima :
Ridzky, SH dengan Dokumen Terlampir.
(Dody)