

Masyarakat Harus Tau Ini..! ! !
Polda Lampung Buka Layanan Dumas 24 JAM Melalui WhatsApp, IG, Twitter dan TikTok
BANDAR LAMPUNG,presisinews24.com, – Polda Lampung buka layanan pengaduan 24 jam guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan permasalahan hukum dengan cepat & efisien.
masyarakat kini dapat melakukan pengaduan melalui platform komunikasi WhatsApp, Ig, Twitter, Facebook dan tiktok.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memastikan, bahwa setiap pengaduan akan dengan cepat di respon.
hal tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit.
“kami akan segera menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, hal ini adalah bagian dari upaya untuk membangun kepercayaan publik” ujarnya, Sabtu (08/02/2025).
CARA MELAPOR KE LAYANAN PENGADUAN POLDA LAMPUNG…!
Masyarakat dapat melaporkan Setiap Kejadian yang bersentuhan dengan hukum dapat menghubungi :
_ No WhatsApp ~ 081248808181
_ Instagram (IG) ~ @layananpengaduanpoldalampung
_X (Twitter) ~ @aduanpoldalpg
_ TikTok ~ @aduanpoldalampung
selain melalui platform digital , masyarakat juga dapat langsung ke sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT)Polda Lampung maupun polres hingga Polsek untuk menyampaikan laporan secara langsung.
“ini untuk meningkatkan pelayanan seluruh jajaran, di wilayah Polda Lampung mulai dari Polsek hingga Polda akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat di gunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan”tambah Irjen Pol Helmy Santika.
selain memperkuat saluran komunikasi Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi.
“evaluasi tersebut guna memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses hukum” tambah nya
PERSYARATAN PENGADUAN…! ! !
Agar laporan dapat di proses dengan cepat , pelapor wajib menyiapkan data sebagai berikut :
~ No Induk Kependekan (NIK)
~ Data Diri Lengkap
~ Fotocopy KTP
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab guna terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di provinsi Lampung ” tutupnya
(Redaksi)