

Klarifikasi Kasat Lantas Polres Pinrang Terkait Isu Pelepasan Motor Pembalap Liar
PINRANG_SULSEL,presisinews24.com, — IPTU SARIPUDDIN, S.H.,M.H., Kasat Lantas Polres Pinrang, menegaskan bahwa isu mengenai pelepasan motor pembalap liar oleh Satlantas Polres Pinrang adalah tidak benar.
Barang bukti (BB) kendaraan balap liar :
“Kendaraan yang diserahkan kepada pemiliknya adalah kendaraan penonton yang diamankan saat balap liar di TKP Awan-awan Kecamatan Watang Sawitto dan Simpang Lima Kota Pinrang,” jelas IPTU SARIPUDDIN.
Ia menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut telah ditindak sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui penindakan berupa tilang.
“Harus dibedakan antara pelaku balap liar atau jokinya dengan yang hanya lewat dan singgah menonton balap liar. Tidak masuk akal jika mereka dianggap sama,” tegasnya.
IPTU SARIPUDDIN juga menjelaskan bahwa beberapa pemilik kendaraan yang diamankan datang kepadanya dan menyampaikan bahwa mereka hanya menonton balap liar.
“Ada yang pulang dari nonton patrol, ada yang beli makanan sahur, ada juga petani pulang dari mengaliri air sawahnya. Mereka hanya singgah menonton karena melihat keramaian,” ungkapnya.
Sepeda motor penonton yang telah diserahkan kepada pemiliknya telah membayar denda tilang melalui BRIVA atau rekening penampung yang ditunjuk negara dan telah melengkapi kelengkapan kendaraannya masing-masing.
“Sepeda motor yang terlibat balap liar masih diamankan di Satlantas Polres Pinrang dan akan ditindak sesuai dengan Pasal 115 huruf b dan Pasal 297 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas IPTU SARIPUDDIN.
Ia berharap masyarakat tidak termakan isu yang tidak benar dan memahami bahwa tindakan yang diambil Satlantas Polres Pinrang didasarkan pada aturan yang berlaku dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.
(Yunus Darwis)