Terdakwa Kasus Pembunuhan IA Di Metro Lampung, Beri Keterangan Berbelit-belit, Dalam Persidangan 

Terdakwa Kasus Pembunuhan IA Di Metro Lampung, Beri Keterangan Berbelit-belit, Dalam Persidangan 

METRO_LAMPUNG,presisinews24.com, – Persidangan terhadap terdakwa kasus pembunuhan di Metro Timur, dinilai memberikan keterangan tidak sesuai di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro, Selasa (25/03).

Dikatakan Penasihat Hukum (PH) korban pembantaian Johan Pahlawan, bahwa pada Sidang dini hari terdakwa memberikan keterangan yang rumit.

“Dia tidak menyadari pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang berusaha untuk menggali dan akhirnya terdapat beberapa pengakuan dari terdakwa yang tidak jujur,” ujarnya.

Sementara itu dalam pengamatannya Johan Menjelaskan bahwa pengakuan terdakwa terkesan membela kakaknya yang turutSelain itu pihaknya menjelaskan bahwa pengakuan terdakwa terkesan menutupi kakaknya yang turut serta membantai korban IA.

“Jadi kesannya itu kaya biarlah saya aja yang menjalani ini tapi kakak saya selamat,” terangnya.

Dirinya juga menyadari bahwa dari pengakuan terdakwa majelis Hakim mempunyai naluri dan insting.

“Terdakwa tadi bohong majelis hakim tahu yang sama-sama kita lihat tadi majelis hakim sambil senyum-senyum mengomentari daripada omongan terdakwa,” ungkapnya.

“Disini juga JPU sangat tegas ya, dengan memberikan pertanyaan berulang-ulang agar terdakwa mengakui yang sebenar-benarnya dan ternyata sampai saat ini terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit saya berharap sidang selanjutnya majelis hakim betul-betul menerapkan pasal 340 yang ancamannya pertama hukuman mati, yang kedua seumur hidup dan alternatif ketiga yaitu pidana penjara 20 tahun Kalau kita lihat proses persidangan tadi Mudah-mudahan majelis hakim memutuskan pidananya 340 dengan hukuman mati,” pungkasnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Penyerahan hibah tanah sekolah Rakyat dari ...
Provinsi Sumatera Selatan termasuk ke dalam ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...