

Polres Pinrang Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara Sepeda Motor
PINRANG_SULSEL,presisinews24.com, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Kasat Lantas Polres Pinrang, IPTU Saripuddin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada, Selasa (22/04/2025) menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 291 ayat (1) dan (2).
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000′,.
IPTU Saripuddin menambahkan bahwa Kanit Kamsel Satlantas Polres Pinrang telah gencar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai peraturan tersebut di berbagai sekolah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Satlantas Polres Pinrang berharap dengan adanya edukasi dan penegakan hukum yang konsisten, angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan sepeda motor, dapat ditekan. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helm SNI saat berkendara demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
(YD)
PRESISINEWS MELAPORKAN