SATRESKOBA Polres Lampung Selatan, Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 23 Paket.

LAMPUNG SELATAN,presisinews24.com // Mitra Polri, – Satreskoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 23 paket di Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Sabtu (09/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
 
Berang bukti ganja sebanyak 23 paket  tersebut disita dari sebuah kendaraan boks jasa ekspedisi tujuan penyeberangan ke Pulau Jawa.
 
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadil Astutik membenarkan pengungkapan kasus penyelundupan paket ganja melalui penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Petugas menyita 2 kardus coklat berisi narkotika jenis ganja sebanyak 23 paket.
 
“,Tim Terpadu Seaport Introduction Bakauheni telah melakukan pemeriksaan pada kendaraan boks Paket Indah Kargo BM 9835 JU dan ditemukan barang bukti narkoba ganja tersebut,” ujarnya, Minggu (17/11/2024).
 
Dari hasil temuan barang tersebut, Umi melanjutkan, petugas telah mendalami keterangan sopir dan kernet kendaraan tersebut yang kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut.
 
Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap seorang pegawai swasta Husni (37) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
 
“,Dari pemeriksaan yang bersangkutan (Husni) hanya ditugaskan menerima paket ganja tersebut. Kami masih mendalami perkara ini, guna mengungkap jaringan narkoba ini,” ucapnya.
 
Umi menambahkan, tersangka Husni bakal dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun tegas Kabid Humas.(Red)

Berita Terkait

Provinsi Sumatera Selatan termasuk ke dalam ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...
Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...