

JAKARTA,presisinews24.com, – Polda Metrojaya kembali meringkus tiga pelaku yang jadi beking kasus judi online di komdigi, dari tangan tiga pelaku petugas menyita uang tunai sebesar RP 600 juta rupiah dari hasil setoran para bos judi online kepada tiga pelaku yang sempat jadi DPO, Senin (18/11/2024).
“,Kami melakukan penyitaan barang bukti dari tiga pelaku berupa 3 buah handphone,3 buah ATM yang digunakan untuk transaksi, dan uang tunai dari berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600juta rupiah,”ujar direskrimum Polda Metrojaya Kombes Pol Wira Satya kepada awak media.
Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intentif di subdit Jatanras Polda Metrojaya.
Pihak nya akan melakukan pendalaman dari tiga pelaku tersebut untuk memberantas jaringan judi online atau penjualan rekening pribadi untuk dijadikan alat transaksi judi online.
“,Tentunya kami tidak akan berhenti sampai disitu penyelidikan akan terus berlanjut sampai terjaring calo ATM, dan bos besar judi online tersebut.” Tutupnya.(red/bayu)