

ADA APA ?……….
Proyek Jalan 8,3 M Di Lampung Barat, Kabid BMBK, PUPR Provinsi Lampung Dituding Kong Kalikong, Berikan Ruang Dugaan Korupsi
https://www.presisinews24.com
LAMPUNG BARAT,presisinews24.com – Proyek Rekonstruksi Jalan Pekon Balak – Suoh Lampung Barat yang menelan anggaran hingga mencapai 8,3M rupiah di nilai cacat secara pekerjaan.
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Diminta memberikan penjelasan tentang pengawasan konsultan pelaksana di lapangan yang seolah ikut memberikan ruang terhadap dugaan tindakan Korupsi yang dilakukan perusahaan tender yang memenangkan proyek tersebut.
Photo Dokumentasi pekerjaan APBD Provinsi Lampung TA 2025 dengan Anggaran 8.3 M Ruas jalan Pekon Balak – Suoh
Iwan Setiawan selaku Ketua Nasional Presidium Peduli bangsa dan Aliansi Pemerhati Jalan Provinsi Lampung, saat ditemui Awak media pada, Rabu (04/06/2025) mengatakan bahwa seharunya hal seperti ini tidak pernah terjadi, apalagi dalam proyek yang menggunakan uang rakyat , jumlahnya juga tidak sedikit, sistem pengawasan yang dilakukannya oleh pihak jasa konsultan harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku, selalu profesional dalam melaksanakan tugas guna keberhasilan pembangunan yang ada di provinsi Lampung ini.
Sehingga pembangunan yang ada memiliki kwalitas dan kuantitas yang baik, “saya yakin jika pekerjaan selalu berkomitmen untuk melaksanakan dengan baik para perusahaan kontraktor, yang mengedepankan kwalitas yang tentu nya tidak melupakan hasil dari pekerjaan tersebut, kemudian perusahaan konsultan yang di tunjuk sebagaimana pelaksana teknis dijalankan, Lampung secara perlahan bangkit dari keterpurukan dalam bidang pembangunan infrastruktur ” ungkapnya.
Namun berbeda jauh dengan kenyataan Iwan Setiawan menilai bahwa pihak Dinas Bina marga Dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung malah Alergi terhadap Sosial Kontrol yang dilakukan oleh Aliansi Peduli Lampung (APL) dimana langkah yang dilakukan adalah salah satu langkah mewakili masyarakat Lampung yang menginginkan kemajuan dan perubahannya.
“dan saya sepakat dengan Langkah Rekan-rekan Aliansi Peduli Lampung yang sudah melakukan tugas secara Profesional sebagai Alat control, melakukan Somasi melalui surat resmi dan dilampirkan dengan Fakta-fakta Dokumentasi foto dan vidio hasil pantauan langsung dari lokasi” sambung Iwan
Dimana kegiatan yang di laporkan melalui surat somasi berkaitan dengan pemasangan batu pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau drainase yang pondasi nya diduga tidak dilakukan penggalian. serta penggunaan jenis matrial yang diduga bukan menggunakan batu belah melainkan batu kali bulat di bawah Standarisasi perencana pada anggaran biaya.
Namun hingga kini pihak dinas PUPR dalam hal ini bina marga, belum memberikan jawaban, sehingga menambah kuat adanya dugaan kong kalikong antara pihak kontraktor, PUPR dan pihak jasa konsultan dalam melakukannya kegiatan yang merugikan negara dalam proyek pembangunan yang melintasi jalur Balak – Suoh Lampung Barat dengan menelan anggaran cukup fantastis
Dibenarkan M.Hidayat Tri Ansori,S.H,C.L.E selaku Sekertaris Aliansi Peduli Lampung –(PBSR) bahwa pihak nya sudah melakukan langkah sesuai Ketentuan Dasar Hukum, Yakni melakukan Somasi atas Lemahnya Pengawasan terkait Pelaksanaan pembangunan proyek ruas jalan pekon Balak-Suoh Link 048 yang menelan Anggaran Rp.8.319.524.000,’, dengan kontrak Pelaksanaan 180 Hari.
Dengan Pelaksana kegiatan CV. KHALIL namun anehnya lagi pihak perusahaan pengawasan tidak di cantumkan seolah-olah tidak ingin terlibat dalam dugaan Korupsi yang dilakuan Pihak PUPR Provinsi Lampung bersama pihak kontraktor CV. KHALIL sebagai pelaksana, namun pada dasarnya satu visi.
Hingga berita ini di terbitkan pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Lampung, melalui Kabid bina marga dan bina konstruksi M.Tafiqulah belum dapat memberikan jawaban, seolah-olah bungkam saat di hubungi melalui WhatsApp nya.
(Tim/red)