Tragedi Keluarga di Nias Barat: Diduga Saling Tikam, Seorang Istri Tewas dan Suami Kritis

Tragedi Keluarga di Nias Barat: Diduga Saling Tikam, Seorang Istri Tewas dan Suami Kritis

https://www.presisinews24.com

NIAS BARAT,presisinews24.com – Peristiwa tragis terjadi di Dusun VI, Desa Hilifadolo, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, pada Minggu petang, 29 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Sepasang suami istri, Buteati Zebua (41) dan Amosi Gulo (49), diduga terlibat dalam aksi saling tikam yang menyebabkan sang istri meninggal dunia di tempat kejadian, sementara sang suami mengalami luka serius dan kini dirawat intensif di Puskesmas Rawat Inap Moro’o.

Kejadian ini mengejutkan warga setempat. Pasangan tersebut diketahui tinggal bersama seorang anak perempuan mereka yang masih berusia 16 tahun. Sang anak kini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan ibunya dan melihat ayahnya dalam kondisi kritis.

Camat Moro’o, Siusman Gulo, menyampaikan bahwa dugaan awal mengarah pada konflik dalam rumah tangga yang berujung kekerasan fisik. “Kami masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian, namun indikasi awal menunjukkan terjadi saling serang antara suami dan istri,” ujarnya.

Pihak kepolisian dari Polsek Mandrehe telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Humas Polres Nias, M. Gea, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berjalan dan motif kejadian belum dapat disimpulkan. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Motif masih dalam tahap pendalaman,” kata M. Gea.

Aspek Hukum : 

Peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 ayat (3), yang menyatakan:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan matinya korban, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.”

Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau perkelahian berujung maut, maka kasus ini juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(***)

Berita Terkait

Provinsi Sumatera Selatan termasuk ke dalam ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...
Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...