

(TSS) Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tanah / Lahan Milik Kementerian Agama RI Oleh Kejaksaan Tinggi Lampung
BANDAR LAMPUNG,presisinews24.com – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya Tersangka terhadap (TSS) yang merupakan pemodal yang membeli tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI.
yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Senin (30/06/2025)

Photo : Penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung
berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI dengan dua identitas yang berbeda dan dapat dipastikan salah satu identitas tersebut PALSU.
Sehingga akibat dari perbuatan tersangka, bersama-sama dengan tersangka lainnya.
yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.445.547.000,- (lima puluh empat milyar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah.
sebagaimana penilaian Aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

Photo : Tersangka tindak PIDANA KORUPSI dan Pemalsuan Dokumen Atas Tanah Milik Kementerian Agama RI (TSS)
Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 (lima puluh) orang saksi, hingga saat ini masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti. baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya.
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum.
“Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku” pungkas kepala kejaksaan tinggi Lampung DR Kuntadi, S.H, M.H.
(Redaksi)