Kejati Kalbar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Hibah Mujahidin

Kejati Kalbar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Hibah Mujahidin

PONTIANAK,presisinews24.com — Pontianak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak. Menjelang penetapan tersangka, sejumlah pihak terkait kembali diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan menetapkan status hukum para terperiksa. (27/07/2025).

Pada Senin, 21 Juli 2025, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar memeriksa dua kontraktor pelaksana proyek, yakni Ir. H. Ismuni dan Bambang Budi Siswanto, yang terlibat dalam pembangunan gedung SMA Mujahidin dan Sentra Bisnis. Selain itu, turut diperiksa Ir. H. Mulyadi Rahyono selaku konsultan proyek tersebut.

Pemeriksaan berlanjut pada Selasa, 22 Juli 2025, dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap staf pelaksana dari PT. Arsekon, yakni Fitri Yulia, ST; Rabuansyah, ST, MT; Syaiful Redha, SST; dan Sarah Febrian.

Sebelumnya, Kejati Kalbar juga telah memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, sebanyak dua kali. Pemeriksaan dilakukan terkait kewenangannya dalam pemberian dana hibah dari APBD Kalbar kepada Yayasan Mujahidin pada rentang tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan dana hibah yang mencapai total Rp22,042 miliar. Dana tersebut diberikan secara bertahap, yakni Rp10 miliar pada tahun 2020, Rp9 miliar pada 2021, dan Rp3,042 miliar pada 2022. Bantuan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial, diduga dialihkan untuk pembangunan gedung sekolah dan kios komersial di lingkungan Yayasan Mujahidin.

Sejumlah tokoh penting telah diperiksa, termasuk Ketua Yayasan Mujahidin, Syarif Kamaruzaman; Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin, Mulyadi; serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang terlibat dalam proses pencairan dan pengawasan dana hibah tersebut.

Masyarakat Kalbar kini menanti langkah tegas Kejati untuk segera menetapkan para tersangka dalam kasus yang diduga kuat merugikan keuangan negara tersebut. Kejati Kalbar sendiri memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.

(Redaksi)

Berita Terkait

Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...
Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...
Peresmian Layar Pustaka Sekaligus penyerahan sertifikat, ...