

BPOM Edarkan Surat Pemberitahuan Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
PRESISINEWS24.COM_Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika, menerima Surat Pemberitahuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tulang Bawang terkait Edaran Daftar Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang, hasil Intensifikasi Pengawasan Triwulan II Tahun 2025, Rabu (24/09/2025).
Dalam surat dengan Nomor: B-HM.03.01.23B.08.25.261 tertanggal 13 Agustus 2025 ini, BPOM menyampaikan daftar 34 (tiga puluh empat) produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang berdasarkan hasil pengawasan pada periode April – Juni 2025. Temuan ini telah dipublikasikan dalam Siaran Pers BPOM No. HM.01.1.2.08.25.137 tanggal 1 Agustus 2025 dengan judul “BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang, Konsumen Diminta Lebih Waspada.”
Siaran pers tersebut dapat diakses melalui laman resmi BPOM:
Untuk membantu masyarakat melakukan pengecekan keamanan dan legalitas produk, BPOM juga menyediakan kanal layanan:
Aplikasi BPOM Mobile dan subsite https://cekbpom.pom.go.id/
Subsite https://cekbpom.pom.go.id/ produk-public-warning untuk informasi mengenai produk Kosmetik yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya.
Adapun dari 34 produk tersebut, sebanyak 28 item merupakan kosmetik kontrak produksi, 2 item produk kosmetik lokal, dan 4 item merupakan produk impor.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Yusron Lutfi, S.H.,M.M., mewakili Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked, menyampaikan sehubungan perihal surat pemberitahuan tersebut, menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih produk kecantikan maupun perawatan tubuh. Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan mayarakat menjadi prioritas utama.
“Untuk itu, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar resmi di BPOM, dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi. Kami juga meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan produk yang menawarkan hasil instan atau berharga murah, namun tidak memiliki izin edar yang jelas. Produk semacam itu berisiko membahayakan kesehatan”, tegas Kadis Kominfo, Yusron Lutfi.
Dirinya juga berharap peran aktif masyarakat untuk lebih selektif, serta ikut menyebarkan informasi ini agar keluarga dan lingkungan sekitar turut terlindungi dari bahan kosmetik ilegal. Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama BPOM akan terus bersinergi untuk mengawasi peredaran produk demi menciptakan ruang yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Selengkapnya terkait 34 produk yang ditarik BPOM, dapat unduh:
(Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan)
Foto: Humas Kominfo.(**)