Polres Metro Jakarta Barat Meringkus 2 Orang Bandar Judi On-line 

Polres Metro Jakarta Barat Meringkus 2 Orang Bandar Judi On-line 

PRESISINEWS24.COM_jakarta ~ Dua pemuda diringkus Polres Metro Jakarta Barat, lantaran melakukan tindak pidana perjudian online. Dengan cara membuat 6 website bermuatan perjudian yang diketahui satuan reskrim patroli cyber.

Kedua tersangka berinisial NB (27) dan RV (26). Kedua tersangka di tangkap di Rawa Lele RT 006/08 Pegadungan Jakarta Barat disalah satu perumahan mewah yang dikontrak pelaku seharga Rp 30 juta – Rp 40 juta pertahun.

” Berawal pada Rabu (17/09/2025) unit Krimum melakukan patrolicyber dan didapati website judi online, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan didapati perjudian online,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (25/9/2025).

Penagkapan kedua pelaku ditempat berbeda dan juga perannya, pelaku RV ditangkap di Rawa Lele RT006/08 Pegadungan, sedangkan NB di apartemen City Park Cengkareng Timur.

” Pelaku NB selaku pemilik website judi online sedangkan pelaku RV sebagai operator,” kata Twedi.

Perjudian yang di jalani pelaku sudah 3 bulan dengan keuntungan Rp 100 juta dan setiap harinya bisa capai Rp 1,5 juta. Dan kemampuan pelaku membuat website judol secara otodidak, kedua pelaku hanya lulusan SMA.

Diterangkan Kapolres cara permainan judi, setiap pemain yang ingin bermain dapat mengakses melaui chat spam aplikasi telegram diwebsite 6 judol, kemudian membuat akun dan mendaftar rekening pemain. Selanjutnya pemain mentransfer uang ke rekening atas nama milik NB.

Setalah itu pemain bermain judol yang berada diwebsite, namun pemain tidak bisa.menang dikarenakan sudah disetting.

” Keuntungan hasil judi tersebut dibagi dua dengan perolehan masing-masing 50%,” jelas Twedi.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti yang digunakan untuk perjudian.

Adapun barang bukti, 3 unit monitor, 3 unit CPU, 3 unit keyboard, 3 unit mouse, 4 unit handphone dan 5 buah kartu ATM dari tiga Bank.

Perbuatan pelaku disangakakn pasal 303 KUHP dan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (2) UURI no.19 tahun 2016 atas perubahan UURI no.11 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun penjara.(Bayu indra)

Berita Terkait

Provinsi Sumatera Selatan termasuk ke dalam ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...
Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...