

Demo di BNI Pinrang: Pensiunan Korban Kredit Fiktif
PINRANG,presisinews24.com – Suasana haru dan amarah mewarnai aksi unjuk rasa puluhan pensiunan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pinrang, Kamis (09/10/2025). Didampingi mahasiswa dan masyarakat, mereka menuntut keadilan atas dugaan kasus kredit fiktif yang mencatut nama mereka tanpa izin.
Tangis pilu pecah dari para pensiunan wanita lanjut usia yang menjadi korban. Mereka memohon kepada pihak kepolisian dan manajemen BNI untuk segera menuntaskan kasus yang telah menghancurkan mental dan ekonomi mereka.
Seorang korban bahkan tak kuasa menahan air mata saat menceritakan bagaimana dirinya, yang seharusnya menikmati masa pensiun, kini terbebani cicilan pinjaman yang tak pernah diajukan. “Saya sudah tua, hanya ingin tenang di masa pensiun. Tapi sekarang tiap bulan ada potongan, padahal saya tidak pernah meminjam. Tolong, kami butuh keadilan,” ujarnya dengan suara bergetar.
Rusdi, koordinator aksi, menegaskan bahwa pihaknya mendesak BNI untuk transparan dan bertanggung jawab penuh atas kasus yang merugikan banyak nasabah, terutama pensiunan. “Tidak mungkin hanya satu orang yang terlibat. Kami yakin sistem perbankan tidak mungkin kecolongan sebesar ini. Bagaimana pencairan dana ratusan juta bisa terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan BNI? Ini harus diusut tuntas,” tegasnya. Rusdi menambahkan, aksi akan berlanjut ke tingkat wilayah jika BNI tidak serius menangani masalah ini.
“Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal martabat dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga perbankan negara. Sangat miris, sekelas BNI tidak transparan dalam pelayanan,” tambahnya.
Kasus dugaan kredit fiktif ini telah berlangsung lama dan melibatkan nilai yang signifikan. Para korban berharap pihak berwenang segera menelusuri alur pencairan dana dan menindak tegas oknum yang terlibat, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap bank BUMN tersebut.
Satu Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, Polres Pinrang telah menetapkan MG, seorang pegawai di KCP BNI Pinrang, sebagai tersangka dalam kasus ini (Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/174/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025). Kasat Reskrim Polres Pinrang, pada Rabu (17/9/2025), membenarkan penetapan tersangka ini.
Modus penggelapan dana kredit terungkap setelah sejumlah nasabah melaporkan merasa dirugikan. MG (36) diduga menggelapkan sebagian besar dana pinjaman. Salah satu korban, MU, mengungkapkan bahwa ayahnya mengajukan kredit pensiun Rp100 juta pada 2024, namun jumlah pinjaman yang tercatat mencapai Rp390 juta. Selisih Rp290 juta diduga digelapkan oleh MG.
Tanggapan BNI
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh aparat. “Kami berkomitmen untuk kooperatif dan memberikan dukungan informasi yang diperlukan kepada pihak kepolisian,” ujarnya (9/6/2025). Okki juga mengklarifikasi bahwa MG bukanlah pegawai organik BNI, melainkan tenaga sales dari vendor yang ditempatkan di KCP Pinrang.
BNI juga menyatakan telah melakukan pengawasan internal sejak laporan pertama muncul dan menganggap serius setiap pengaduan nasabah.
Kasus ini masih dalam penyidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pinrang untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
(YD)