+55 HA Tanah Milik Warga Diduga Diserobot PT PRIAMITRA MULIA LANGGENG. Humas Mentiadakan Keputusan Yang Diinkrahkan

-+55 HA Tanah Milik Warga Diduga Diserobot PT PRIAMITRA MULIA LANGGENG. Humas Mentiadakan Keputusan Yang Diinkrahkan

OKU SELATAN,presisinews24.com, – Berawal dari laporan perwakilan masyarakat desa Gemiung dan desa Jagaraga, kecamatan Buana Pemaca, kabupaten Oku Selatan. Sumatera Selatan, kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM PENJARA INDONESIA) DPC Kabupaten Oku Selatan bahwa diduga tanah milik Meraka di serobot oleh PT. PARAMITRA MULYA LANGGENG (PT. PML) dilaporkan tersebut disampaikan oleh Bapak Firli Wanda Alamat desa Gemiung, kecamatan Buana Pemaca

Didalam laporan yang diterima oleh pihak LSM PENJARA INDONESIA DPC OKU SELATAN menjelaskan ada puluhan Hektar Are (HA) tanah-tanah yang diduga Diserobot oleh PT. PML sebagian besar tidak ada ganti ruginya

Masih Menurut Bapak Firli Wanda, adapun jumlah tanah warga yang telah memiliki surat-surat yang diduga Diserobot oleh PT PML tersebut -+ seluas 55 – 60 HA dengan rincian sebagai berikut
1. Bunyamin Alamat Desa Gemiung Dusun 4. didalam surat yang ia miliki
berjumlah 24HA
2. Firli Wanda Alamat Desa Gemiung Dusun 3. didalam surat yang ia miliki Berjumlah 12HA
3. Urel Desa Gemiung Dusun 3. didalam surat yang ia miliki Berjumlah 10HA
4. Iriyanto Desa Gemiung Dusun 2. didalam surat yang ia miliki Berjumlah 3HA
5. Mursal Desa Jagaraga didalam surat yang ia miliki Berjumlah 6HA

Disatu sisi pihak PT PML diduga telah menyerobot kebun sawit milik Bapak Mursal warga desa Jagaraga, menurut Bapak Mursal sawit yang telah ia tanam dilahan yang diduga Diserobot oleh PT PML Ini berjumlah -+1000 Pohon Sawit dan diduga tidak ada ganti rugi dari pihak PT PML.

Setelah mendapatkan keterangan dari Bapak Firli Wanda dan Bapak Mursal kemudian pihak LSM PENJARA INDONESIA DPC OKU SELATAN yang didampingi oleh awak media melakukab Investigasi dan wawancara dengan PLT Maneger PT. PML Bapak Bayu dalam keterangan yang disampaikan oleh PLT Maneger PT PML yang disampaikan oleh Humas PT PML Bapak Haryono bahwa mereka tidak melakukan penyerobotan yang melakukan penyerobotan tersebut adalah PT PML, ironisnya lagi Bapak Haryono Mentiadakan atau menganggap surat-surat tanah yang dimiliki oleh Bapak Pirli Wanda dan Bapak Mursal dan temen-temen mereka adalah tidak sah bahkan semua keputusan yang telah Diinkrahkan oleh pemerintah dimata Bapak Haryono tidak sah sedangkan surat tanah yang dimiliki oleh mereka bermatrial dan di tandatangani oleh kepala desa.

(Dodi)

Berita Terkait

Puluhan Warga Kalimantan Timur Silaturahmi ke ...
Pengukuhan Pengurus  DPC PERADI Jakarta Barat, ...
Kasus Pembunuhan Di Gang Barokah, Polres ...
Terkait Kematian Dua Kakak Beradik Di ...