UPTD Pelabuhan Cilauteureun Sosialisasikan Pajak Daerah & Retribusi 

UPTD Pelabuhan Cilauteureun Sosialisasikan Pajak Daerah & Retribusi 

JAWA BARAT,presisinews24.com, – Dengan disyahkannya peraturan daerah PERDA No 9 tahun 2023 UPTD pelabuhan cilauteureun Jawa Barat lakukan sosialisasi perda tersebut dibeberapa tempat dikawasan pelabuhan di Jawa Barat.

Dr. Donny Orlando W, ST MPSDA kepala UPTD pelabuhan Cilauteureun mengatakan disela sela kegiatan sosialisasi PERDa di Pantai Jayanti Cidaun,PERDA No 9 tahun 2023 ini mengatur pajak dan retribusi termasuk diantaranya sektor kelautan dan perikanan,khusus diarea pelabuhan cilauteureun. Rabu (15/01/2025)

dan pelabuhan jayanti ini bagian dari area yang dikelola oleh pelabuhan perikanan cilaut eureun, otomatis tercakup juga oleh perda tersebut,ada beberapa aspek ada beberapa pasal yang mengikat pajak daerah atau retribusi yang dapat dipungut di area pelabuhan perikanan jayanti.

ketika ditanyakan manfaat PERDA ini bagi masyarakat khususnya nelayan, Doni mengatakan ,dari hasil retribusi ini akan menjadi pendapatan asli daerah yang pada gilirannya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat yang dikuatkan melalui anggaran pemerintah untuk pembangunan.

disinggung berapa tiket masuk ke kawasan pelabuhan,Doni memaparkan untuk kendaraan roda dua harga tiket Rp.3000 atau Rp.5000 untuk kendaraan roda empat sekitar Rp.10.000.teknisnya kami akan menempatkan petugas dipintu masuk.
KETUA HNSI Kabupaten Ciajur Lili mengatakan bahwa HNSI sangat mendukung sekali PERDA ini dan harus segera dilaksanakan, dan harapan saya dalam.

pelaksanaannya jangn sampai salah penerapan, dan juga harapan HNSi dari hasil retribusi ini dikembalikan lagi kepada nelayan dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas yaitu perluasan sodetan dan juga keamanan perahu para nelayan.

(Redaksi)

Berita Terkait

Provinsi Sumatera Selatan termasuk ke dalam ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...
Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...