Lembaga PPATK ungkap adanya Diduga, Oknum Anggota TNI-Polri dan pejabat negara terlibat Tindak pidana Judi online

JAKARTA,presisinews24.com//Mitra Polri, – pusat pelaporan dan analisis Transaksi keuangan(PPATK) mengungkap keterlibatan 97ribu Anggota Polri-TNI dan 461 pejabat negara terlibat aktivitas tindak pidana Judi online.
 
Diketahui sebuah informasi ini disampaikan oleh kordinator kelompok Humas PPATK,Natsir Kongah,dalam dialog di tv kompas yang bertema “perang melawan judi online”pada Kamis(07/11/2024).
 
Natsir menyebutkan bahwa kelompok usia yang paling banyak terlibat adalah antara 20 hingga 30 tahun.ia juga menegaskan bahwa PPATK telah menyerahkan data ini kepada pihak berwenang sebagai bentuk pencegahan,termasuk kepada TNI-Polri yang dinilai komitmen dalam pemberantasan judi online tersebut.”ujar Natsir kepada awak media
 
PPATK juga melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia nilainya sangat fantastis,mencapai lebih dari Rp 600 trilliun,dengan dana mengalir ke negara Kamboja,Vietnam,Thailand dan filipina.(bayu)

Berita Terkait

DP Grib Jaya Jakut Berkordinasi Dengan ...
Miliki 5,65 Gram Tembakau Sintetis, Remaja Ini ...
Polres Lampung Barat Laksanakan Anjangsana Warakawuri ...
Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling