

Praktisi Hukum Oktovianus Leki S.H.,
Minta Polres Halbar Usut Tuntas Kasus Korupsi Dinas Perindagkop Halbar
MALUT,presisinews24.com, – Marak nya kasus korupsi yang sudah lama bersarang di badan dinas kantor
Perindagkop Halmahera barat menjadi
Sorotan sesuai data dan fakta yang di dapat dari beberapa awak media sangat begitu mendukung seperti anggaran pengadaan mesin For klip
Yang kurang lebih hampir mencapai 1 miliyar Rupiah itu sudah di pakai secara pribadi oleh kepala dinas perindagkop Halmahera Barat (Demisius Boky).
Kedua kasus jual beli Lapak yang ada di pasar baru kota jailolo kini sudah menjadi sorotan tajam ini kan aneh kok bisa bantuan Lapak itu kan sampai sudah di anggar kan oleh negara untuk membantu masyarakat pedagang yang tidak punya tempat untuk ber dagang bukan Lapak nya di jadi kan satu bisnis di bawa tangan kalau untuk tagih bea retribusi pasar kepada para pedagang itu adalah kewajiban para pedagang dan hasil dari bea retribusi pasar itu, Jum’at (10/01/2025).
Dan harus di setor kan ke kas milik Negara, bukan tempat jualan atau Lapak nya di jadikan bisnis gelap oleh kepala dinas perindagkop dan kabid perindagkop (ONO).
Menurut Narasumber yang menjadi korban.
kata kan lapak tersebut harga nya cukup ber variasi ada yang 25 juta rupiah ada 15 juta rupiah ada 10 juta ada 5 juta dan itu pun ketergantungan dari kesepakatan bersama bahkan yang menempati lapak tersebut bukan lah masyarakat yang hidup nya pas pasan melain kan para pebisnis elit dan ada juga keluarga para pejabat dan keluarga nya para elit elit politik nya yang menempati lapak tersebut.
Bahkan bukan cuma itu ungkap nya dari praktisi Hukum oktovianus Leki S.H.,pun menambah kan, Ternyata dengan adanya kelangkaan BBM bahan bakar minyak tanah bersubsidi yang membuat langka di Wilayah Halmahera Barat ternyata permainan dari kepala dinas perindagkop Halmahera barat (Demisius Boky) dan kabid perindagkop Halbar yang biasa di panggil kabid ONO.
semenjak jems uang cuti untuk masuk pencalonan bupati mereka berdua main pangkas jatah kuota di pangkalan masyarakat sebut saja PL biasa nya pangkalan minyak tanah nya di antar 18 ton kini tinggal terima 10 ton terus yang 8 ton itu di kemana kan kalau jatah penerima minyak tanah subsidi itu harus di kurangi secara menyeluruh kan itu harus ada perda dari bupati yang sudah definitif ini kan tidak masuk di akal sehat belum ada peraturan dari daerah (PERDA) kok pemangkasan BBM di ambil atas dasar hukum apa di pangkas tampa ada keputusan perda nya.
bahkan semua Agen dan semua pangkalan menurut PL Kabid perindagkop Halmahera Barat selalu ambil jatah nya di setiap pangkalan dan Agen itu sebesar 500 ribu rupiah kalau sudah seperti itu kan berati sudah korupsi kan ini nama nya sudah salah satu perbuatan memper kaya diri sendiri dengan ada nya satu dugaan yang sangat keras tindakan yang sudah membuat masyarakat resah dan Negara Rugi saya oktovianus Leki menegas kan kepada pihak Aparat Hukum yang ada di Halmahera barat mau tunggu apa lagi silah panggil periksa dan masukan dalam terali besi karna itu sudah membuat masyarakat susah dan Resa terlebih Lagi Negara sudah sangat di Rugikan ahkibat ulah dari kabid perindagkop Halmahera Barat yang sangat di kenal dengan nama kesayangan se hari hari kabid ONO,,,,,Bersambung..Tim investigasi.
(Red/Dodi & Tim)