15 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kurir Paket JNT di Tangkap tekab 308 Polres Tulang Bawang

TULANGBAWANG,presisinews.com, – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Tangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial E (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
 
Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AS (32), yang kesehariannya berprofesi sebagai kurir paket JNT dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
 
Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu,S.ik, SH, MH MIK melalui kasat Reskrim AKP Indik Rusmono menyampaikan.
Kronologis penangkapan pada Hari Jum’at (18/10/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 
Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di kantor JNT Menggala pada hari,  Minggu (20/10/2024).
 
Adapun barang bukti yang disita yakni berupa pakaian beserta pakaian dalam yang digunakan oleh korban,  handphone (HP) merek Vivo y12 warna biru milik korban, dan HP infinix hot 30 warna hitam milik pelaku.
 
Di ketahui atas pengakuan Pelaku, korban telah menyetubuhi pelaku  sebanyak 15 (lima belas) kali sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Nopember 2023, aksi pelaku di lancarkan pada saat orang tua korban sedang bekerja dan rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut di dalam kamar korban.
 
Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan ini karena orang tua korban tidak terima akibat ulah istri dari pelaku yang datang langsung marah-marah menemui korban baik saat sedang di rumah atau pun saat korban sedang di sekolah. 
Istri pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.
 
“Awal mula pelaku dan korban bisa berkenalan karena pelaku yang merupakan kurir paket JNT sering mengantarkan paket kepada korban. Akhirnya mereka sering bertemu dan menjadi dekat, sehingga sering berkomunikasi melalui WhatsApp (WA). Pelaku juga suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara” terangnya
 
pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. 
dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)

Berita Terkait

Viral..,, Oknum Polisi dan Oknum Security ...
Lampung Bergerak! Gubernur dan Aktivis Bersatu ...
Kapolres Pinrang Kunjungi Mapolsek Patampanua dan ...
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolsek Silat ...