

LAMPUNG, presisinews24.com // Mitra Polri, – Upaya penyelundupan narkoba oleh 3 Pekerja Migran asal Indonesia (PMI) dari Malaysia berhasil digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.
Sebanyak 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi diamankan dari ketiga pelaku.
Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku berinisial RF, BD dan ZA yakni dengan menggunakan korset yang di lilitkan pada bagian perut dan kaki.
Hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi adillah Astutik pada Sabtu (26/10/2024).
Ini tergolong modus baru. Jadi ketiga pelaku RF, BD dan ZA ini menyimpan narkoba ini menggunakan korset yang kemudian dililitkan ke bagian tubuh mereka baik badan hingga bagian pahanya,” katanya.
“,ketiganya kami geledah dan sabu tersebut dipecah-pecah, sehingga barang ini tidak terlalu kelihatan menonjol dari tampak luar,” lanjutnya
Masih kata Umi, “,menurut keterangan para pelaku pekerjaan ini baru satu kali dilakukan.
Meski begitu, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman atas keterangan tersebut,” paparnya
Pihak Kepolisan Polda Lampung telah mengantongi nama siapa pemilik barang haram tersebut, dan akan melakukan pengejaran.
“,menurut keterangan ketiga pelaku, baru 1 (satu) kali melakukan hal tersebut.
namun itu masih kami dalami. Kemudian kami juga melakukan pengejaran terhadap pemilik barang berisinial BRS di Malaysia,” tutupnya.(Red)