Peras Kasir CV. Pagar Gunung, Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara

LAMPUNGUTATA,presisinews.com,– Dua orang pelaku pemerasan kasir CV. Pagar Gunung Desa Palang Tengik Kecamatan Sungkai Tengah Lampung Utara berhasil di ringkus Anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara, Rabu (23/10/2024).

Kedua pelaku berinisial H (39) dan JS (25) keduanya merupakan warga Desa Palang Tengik Kecamatan Sungkai Tengah.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Sungkai Utara mardiyansyah menjelaskan, kedua pelaku di amankan setelah adanya laporan dari korban.

“Kedua pelaku kita amankan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara” kata Kapolsek

Masih kata Kapolsek Iptu A. Mardiyansyah peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB telah terjadi pemerasan di kantor CV. Pagar Gunung dimana pelaku meminta uang secara paksa kepada korban yang merupakan kasir dari CV Pagar Gunung.

Kerena pelaku sudah berulang kali meminta uang dengan cara memaksa korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar 4,2 juta yang tak lain adalah milik CV.Pagar Gunung, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara.

Kini kedua pelaku di amankan di Polsek Sungkai Utara guna dilakukan proses lebih lanjut, dengan ancaman pasal 368 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.(Red)
 

Berita Terkait

Viral..,, Oknum Polisi dan Oknum Security ...
Lampung Bergerak! Gubernur dan Aktivis Bersatu ...
Kapolres Pinrang Kunjungi Mapolsek Patampanua dan ...
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolsek Silat ...