

Satu Dari Emak-Emak, Pelaku Penganiayaan Dan Pengeroyokan Di Desa Ciamis Sungkai Utara Akhirnya Menyerahkan Diri Ke Polisi
LAMPUNG UTARA,presisinews24.com, – Terkait video viral perkara tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan emak-emak terhadap salah seorang wanita single parent di Desa Ciamis Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, dua pekan lalu menjadi perhatian dan atensi publik kepada pihak kepolisian.
Sementara di ketahui kasus tersebut telah di tangani Satuan Reskrim Unit PPA Polres Lampung Utara dan sempat sedikit terjadi hambatan lantaran kasus dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan
yang di lakukan, oleh emak-emak tersebut, para terduga pelaku sempat melarikan diri.
Dari pantauan media salah satu terduga DS (31) tahun, warga Desa Batu Raja menyerahkan diri di Polres Lampung Utara yang di dampingi oleh kerabat keluarga dan anggota personil Polsek Sungkai Utara dan Perangkat Desa, Sabtu sekira pukul 22.00 WIB (14/12/2024).
DS (31) tahun merupakan terduga pelaku pemicu terjadinya permasalahan peristiwa perkara penganiyaan dan pengeroyokan kepada (W) korban single parent yang mengakibatkan korban mengalami trauma dan mendapatkan luka-luka lebam di sekujur tubuh korban dan di daerah sensitif korban akibat di masukan sambal cabai oleh para terduga pelaku.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan membenarkan DS (31) sudah menyerahkan diri di dampingi oleh kerabat keluarga dan perangkat Desa dari Desa setempat ke Satuan Reskrim Unit PPA Polres Lampung Utara (15/12/2024).
“,sementara ini baru DS yang menyerahkan diri untuk terduga pelaku lainnya, kita harapkan sama agar menyerahkan diri mengakui perbuatan tersebut , kalau pun tidak menyerahkan diri, maka akan tetap kita cari”,: katanya
selain dari DS terduga pelaku yang di amankan, sejumlah barang bukti sudah ikut di amankan berupa satu stel pakaian milik korban , satu plastik yang berisikan sisa sambal cabai.
“,Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan di kenakan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan ,” jelasnya.
Hasil penyelidikan, pada kasus tersebut, di lakukan terduga pelaku DS (31) dan NL (40) Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
(Red)Persoalan tersebut dilatari pelaku menuduh korban melakukan perselingkuhan dengan suaminya pelaku.
(Red)