TW (39)Pelaku Curat di Ringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

LAMPUNGUTARA,presisinews24.com, – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara mengamankan seorang residivis pelaku Pencurian dengan pemberatan. 
 
Pelaku berinisial TW (39) warga Desa Penahan Ratu Kecamatan Abung Timur yang merupakan seorang residivis, kini harus kembali ke jeruji besi atas ulah nya yang tidak kapok berulah.
 
Kapolres AKBP Teddy Rachesna melalui Kasi Humas Iptu Budiarto membenarkan kejadian tersebut penangkapan atas TW (39) yang tidak lain adalah residivis kambuhan di wilayah hukum polres Lampung Utara.
 
“Rabu kemarin jajaran Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang pelaku Curat yang merupakan residivis spesialis Curat,” katanya, Kamis (24/10/24). 
 
Peristiwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB di dalam rumah korban Desa Negara Bumi Rt. 01 Rw.01 Kec.Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara. 
 
Dimana pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak teralis jendela lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil 1 satu unit sepeda motor merk beat street 2017 dengan nopol B 4470 SCK. 
 
“,Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar 16 juta dan atas hal tersebut, korban melaporkan kejadian tindak pencurian yang dialaminya  Ke Polsek Sungkai Utara,” terangnya 
 
Berdasarkan hasil penyelidikan Personil Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi tentang pelaku sekaligus keberadaan pelaku. 
 
“,Lalu Tim Tekab 308 melakukan pengejaran dan penggerebekan dimana, berhasil mengamankan terduga pelaku di Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur beserta barang bukti berupa 1 satu unit hand phone Oppo A17K warna gold,” tuturnya.
 
Pelaku kini di tahan di Polres Lampung Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)

Berita Terkait

Viral..,, Oknum Polisi dan Oknum Security ...
Lampung Bergerak! Gubernur dan Aktivis Bersatu ...
Kapolres Pinrang Kunjungi Mapolsek Patampanua dan ...
NARKOBA..! Polres Tulang Bawang Tangkap Laki-Laki ...