Kejaksaan Negeri Lampung Barat Terapkan 1 (satu) Tersangka Tindak Pidana Korupsi 

LAMPUNGBARAT,presisinews24.com // Mitra Polri, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali tetapkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana Korupsi, dalam penyimpangan pengerjaan proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu.

Hal ini merujuk pada komitmen dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi sesuai dengan amanat UU, kali ini Kejaksaan Negeri Lampung Barat salah satu penanggung jawab dalam proyek peningkatan akan yang telah merugikan negara pada, Kamis (31/10/2024).

Kepala kejaksaan Lampung Barat M.ZAINUR ROCHMAN, SH.,MH yang di dampingi kasi intel FERDY ANDRIAN dan kasi Pidsus WENDRA SETIAWAN, SH.MH, menjelaskan Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai 1,8 milyar rupiah.

“,Penetapan tersangka ini adalah satu bukti nyata dan komitmen, untuk membuat epek jera terhadap koruptor”, katanya kepala kejaksaan mengatakan

“,kami akan menindak tegas setiap bentuk korupsi”,

“,dan Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini sehingga semua pihak yang terlibat, dapat kita tetapkan Sebagai tersangka”, lanjutnya.

Ia juga menyampaikan dengan adanya penetapan satu orang tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.(Red)

Berita Terkait

Viral : Diduga Kaya Hasil Korupsi, Inspektorat ...
Kades Dodowo Galela utara, Abd, Muthalib ...
ADA APA ?………. Proyek Jalan 8,3 M Di ...
Orang Yang Mengaku Advokat Dapat Di ...