

PRESISINEWS24.COM – Polri luncurkan korps baru untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi resmi dibentuk di bawah Kepolisian RI.
Adapun pembentukan korps ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembentukan korps menimbang optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sehingga perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.
Terdapat 1 pasal di antara pasal 20 dan pasal 21 yang mengatur soal Korps Pemberantasan Korupsi.
“,Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024.
Masih berdasarkan beleid yang sama, Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
Korps ini juga akan melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Nantinya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor akan memimpin korps ini dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
Kakortastipidkor dibantu Wakakortastipidkor
Berdasarkan pasal 20A ayat (5) aturan tersebut, Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 direktorat.(Red)