1×24 Jam : Pelaku Penganiayaan di Banjit di Bekuk Satreskrim Polres Waykanan 

WAYKANAN,presisinews24.com // Mitra Polri, – TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban alami luka berat. Minggu (27/10/2024)
 
Tindak pidana penganiayaan berat (anirat) tersebut terjadi didalam mobil truk yang diparkir didepan rumah Saksi T bertempat di Dusun IV Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.
 
Alhasil satu tersangka inisial HS (42) warga Dusun II Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana anirat terhadap Ruaman (55) warga Dusun I Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.
 
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP,Mangara Panjaitan membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) yang mengakibatkan korban Ruaman (55) mengalami beberapa luka bacok yang cukup parah.
 
Kasat Reskrim AKP Mangara menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul. 17.00 Wib salah satu kerabat korban mendapat informasi bahwa korban di Aniaya oleh pelaku, mendapatkan kerabatnya sudah mengalami luka luka kemudian melaporkannya ke Polsek Banjit.
 
Setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban dalam waktu 1 x 24. Pelaku HS berhasil di amankan pada hari Jum’at 25 Oktober 2024 pukul 17:00 WIB berdasarkan infomasi dari masyarakat.
 
Kronologis penangkapan pelaku HS, Anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan dan masyarakat, mendapatkan mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
 
Hasilnya setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pihak Kepolisian bergerak menuju ke lokasi dan tim berhasil membekuk pelaku inisial HS tanpa perlawanan 
 
“,Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali”, ungkap Kasat Reskrim.
 
Pelaku langsung digiring berikut barang bukti sebilah golok yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban ke Polres Way Kanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
 
“,Atas perbuatannya pelaku terjerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun”, tutup  Kasatreskrim AKP Mangara.(Red)

Berita Terkait

DP Grib Jaya Jakut Berkordinasi Dengan ...
Miliki 5,65 Gram Tembakau Sintetis, Remaja Ini ...
Tiga Pilar Dukung Kegiatan Bulanan RW 03 ...
Polres Lampung Barat Laksanakan Anjangsana Warakawuri ...