

APH Harus Periksa Kepala Desa Pelita Biti Lahete, Terkait Dugaan Korupsi Sejak Ia Menjabat
MULUKU_UTARA, HALUT, presisinews24.com, – Viral kepala desa Pelita Galela utara Biti Lahete yang diduga keras kebal hukum karena merasa orang dekat mantan Bupati Halmahera utara FM, kini menjadi perbincangan sangat.
sebagai mana pada waktu itu sempat di datangi oleh awak media, yang turun langsung ke desa Pelita untuk mengecek soal Laporan Narasumber.
Terkait adanya pembangunan pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang secara laporan dari kepala desa Pelita bahwa jalan tani tersebut sudah selesai.
Namun pada kenyataan nya hasil jalan usaha tani itu sudah dua kali di kerjakan namun hasilnya tetap saja di luar harapan masyarakat dan tidak dapat di gunakan masyarakat Desa Pelita, sehingga anggaran dana desa tersebut terkesan terbuang sia-sia.
Mirisnya lagi pada saat awak media yang ingin melakukan kroscek lapangan terkait pembangunan atau alokasi yang lain dari dana desa Kepala Desa Pelita Biti Lahete selalu menyuruh anak buahnya untuk mengambil Poto kawan-kawan wartawan yang sedang melakukan peliputan dugaan tindak pidana Korupsi dan penyimpangan anggaran dana desa di wilayahnya tersebut, lalu membagi-bagikan Poto kawan-kawan wartawan yang di ambil tanpa izin oleh komplotan kades tersebut kepada kades kades yang lain.
“ENTAH DENGAN TUJUAN APA” ?
Sikap tak terpuji yang di tunjukan oleh Kepala Desa Pelita Biti Lahete terhadap awak media ini, Langsung di tanggapi oleh Praktisi Hukum Oktovianus Leki, S.H.
“apa alasanya, dan jika memang kepala desa pelita Biti Lahete dia itu kerja dengan sesuai aturan (SOP) dalam desa ngapain dia harus takut.
kalau ada orang yang datang cukup di tanyakan keperluannya, apalagi yang datang sudah jelas jelas wartawan yang ingin meminta penjelasan terkait laporan dari masyarakatnya, itu wartawan sudah jelas jelas ada kartu pengenal dan surat tugas jadi kalau memang dia tidak pernah merasa bersalah ya di hadapi saja” ungkap Oktavianus.
“Hal-hal seperti ini yang seharunya jadi perhatian pihak pihak seperti penegak hukum dalam hal ini pihak terkait seperti inspektorat, pihak Tipidkor Polres dan kejaksaan agar tindakan yang dapat merugikan negara atas perbuatan curang yang di lakukan oleh pejabat yang berkutat dengan anggaran negara ini paling tidak dapat berkurang sedikit demi sedikit dan juga memberikan efek jera Terhadap tindakan Korupsi Terutama di daerah Maluku Utara ini” katanya melanjutkan.
Oktovianus Leki, S.H selaku praktisi hukum meminta Kepada Aparat hukum yang ada di polres Halmahera utara, untuk segera periksa Seluruh Administrasi terkait pengalokasian dana Desa di desa Pelita selama Biti Lahete menjabat sebagai Kepala Desa dan juga audit kembali RAPBDes Desa Pelita Kecamatan Galela Utara Halmahera Utara.
(Bersambung)
(Tim)