

Beredar Pesan WhatsApp Menyebutkan Dugaan Pemalsuan SK, Dilakukan Oknum Kepala Kampung Banjar Ratu
PRESISINEWS24.COM,Way Kanan – Beredar pesan WhatsApp di beberapa group WhatsApp yang menyebutkan bahwa beberapa Aparatur Kampung kW , atau Palsu dimana dimaksud sebagai penerima SK tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan, dengan kata lain orang yang bertindak sebagai Kepala Dusun berbeda dengan nama SK yang tercantum, Selasa (02/09/2025).

Hal ini terjadi di Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, dimana ada beberapa Aparatur Kampung yang bertindak sebagai Kepala Dusun yakni Kepala dusun :
1. Kadus Dusun 02 SK Agus Supriyanto dipalsukan ke Mat Jani.
2. Kadus Dusun 06 di SK Yadi Maresta dipalsukan ke Rustam Efendi.
3. Kadus Dusun 09 di SK Heri Kurniawan dipalsukan ke Ambriyanto.
4. Kadus Dusun 10 RiyanHadi Siswanto dipalsukan ke Johadi.
Dalam hal ini perbuatan yang telah merugikan keuangan negara dalam data fiktif, dimana harus mengembalikan kerugian negara selama ini, dan secara proses tetap dilakukan sesuai UU yang berlaku.
Dalam hukum administrasi dan tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa poin penting yang bisa dijadikan landasan :
Aspek Hukum dan Pertanggungjawaban
Tanggung Jawab Pejabat Berdasarkan SK
Orang yang resmi diangkat melalui SK tetap dianggap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Jika ia membiarkan orang lain menjalankan tugas tanpa dasar hukum, bisa dianggap kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pembiaran.
Orang yang Menjalankan Tanpa SK
Pihak yang menjalankan jabatan tanpa legitimasi bisa dikenakan sanksi hukum karena bertindak tanpa kewenangan.
Apabila menimbulkan kerugian negara, perbuatannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor), terutama bila ada unsur memperkaya diri sendiri/orang lain.
Kerugian Negara (UU Tipikor Pasal 2 & 3, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Jika terbukti ada kerugian keuangan negara akibat tindakan tersebut, maka baik pejabat yang sah maupun orang yang menjalankan tanpa kewenangan bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya:
Pejabat sah → karena lalai/tidak menjalankan fungsi pengawasan.
Pelaksana tanpa SK →
karena melakukan tindakan tanpa dasar hukum dan berpotensi memperkaya diri/orang lain.
Kerugian negara dalam kasus seperti ini dapat muncul karena adanya tindakan tanpa dasar hukum dan lemahnya pengawasan dari pejabat yang sah.
Pertanggungjawaban tidak hanya pada orang yang menjalankan tanpa SK, tetapi juga pada pejabat yang resmi diangkat apabila terbukti lalai atau sengaja membiarkan hal tersebut.
Proses hukum biasanya akan ditentukan melalui audit BPK/BPKP dan penyidikan aparat penegak hukum (kejaksaan/KPK).
Sangsi bagi seseorang yang telah memalsukan SK :
Sanksi bagi seseorang yang memalsukan SK (Surat Keputusan) dapat dikenakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun aturan kepegawaian/administrasi, tergantung konteksnya.
Sanksi Pidana (KUHP)
Pemalsuan SK termasuk tindak pidana pemalsuan surat. Diatur dalam : Pasal 263 KUHP
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah asli dan tidak dipalsu, dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 264 KUHP
Jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik (misalnya SK resmi pemerintah/pejabat berwenang), ancaman hukumannya lebih berat, yaitu penjara paling lama 8 tahun.
(Tim/Red)