Dua Orang Di Tetapkan Tersangka Terkait Ilegal Minning Oleh Kejaksaan tinggi Kalimantan Timur 

Dua Orang Di Tetapkan Tersangka Terkait Ilegal Minning Oleh Kejaksaan tinggi Kalimantan Timur 

https://www.presisinews24.com

SAMARINDA_KALTIM – Bau amis rasuah menyeruak dari lubang bekas tambang di Samarinda. Kejati Kaltim turun tangan menyisir sumber masalah hingga mengendus dua nama yang akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Inisialnya IEE dan AMR.

Keduanya diduga berkongkalikong menilep dana reklamasi. “Dana dicairkan, tapi tak pernah ada reklamasi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto didampingi Kepala Seksi Penyidikan di Bidang Pidana Khusus, Indra Rivani, Senin Sore, 19 Mei 2025.

IEE merupakan Direktur Utama CV Arjuna, perusahaan tambang pemilik konsesi pertambangan seluas 1.452 hektare di Makroman, Sambutan, Samarinda. Sementara AMR ialah mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim—kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia menjabat pada 2010-2018.

Dalam kasus ini, setiap perusahaan tambang wajib menyetorkan jaminan reklamasi (jamrek). Pada 2016, CV Arjuna mengajukan pencairan dana itu ke Distamben. Tanpa ada kajian teknis atau laporan pelaksanaan reklamasi, permohonan itu diproses Distamben lewat persetujuan kepala daerah saat itu. “Hingga sekarang tak pernah ada lubang bekas galian CV Arjuna yang ditutup,” tegasnya.

Jamrek sebesar Rp13,1 miliar dicairkan dan CV Arjuna tidak pernah menyetorkan kembali dana jamrek serta tidak memperpanjang jamrek dalam bentuk bank garansi.

Jamrek yang dicairkan itu jadi salah satu kerugian negara dalam kasus ini. “Selain jamrek yang dicairkan tanpa prosedur jelas senilai Rp13,1 miliar. Ada kerugian lain karena jamrek tak diperpanjang sebagai bank garansi sebesar Rp2,49 miliar. Serta kerugian lingkungan karena bekas galian tak pernah direklamasi sebesar Rp58,5 miliar,” papar Toni.

Dalam kasus ini, IEE dan AMR dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : Penulis, Editor : Bayu
Di kutip dari : Kaltim post 

(Redaksi)

Berita Terkait

Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...
Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...
Peresmian Layar Pustaka Sekaligus penyerahan sertifikat, ...
Gubernur Sumatera Utara Harus belajar hukum, ...