GERMASI dan FPII Siap Bongkar Dugaan Korupsi Oknum Kakam Mekar Jaya: SPJ Dana Desa 2023-2024 Jadi Target Investigasi

GERMASI dan FPII Siap Bongkar Dugaan Korupsi Oknum Kakam Mekar Jaya: SPJ Dana Desa 2023-2024 Jadi Target Investigasi
 
https://www.presisinews24.com
 
WAY KANAN,presisinews24.com — Dugaan praktik korupsi di Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) bersama Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah Way Kanan secara resmi akan menyurati Kepala Kampung Mekar Jaya guna meminta seluruh dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024.
 
Hal ini di sampaikan beberapa aktivis masyarakat independent, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) di kantor sekretariat media supremasi hukum dan Tipidkor di jalan lintas Sumatera Kecamatan Baradatu, Sabtu (14/06/2025).
 
Langkah ini merupakan bagian dari upaya investigasi mendalam atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara. Permintaan dokumen SPJ tersebut akan menjadi bahan kajian yang selanjutnya disampaikan ke Inspektorat (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH), dalam rangka memastikan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
 
Dana Desa Disorot, APIP dan Inspektorat Harus Bertindak
 
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat, diminta tidak tinggal diam. Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah, APIP berkewajiban melakukan pengawasan kinerja dan pengelolaan keuangan secara profesional melalui audit, reviu, evaluasi, serta pemantauan atas penggunaan dana negara. Transformasi dan kapabilitas APIP sangat dibutuhkan untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
 
Kepala Kampung Wajib Patuh pada UU KIP
 
GERMASI menegaskan, Kepala Kampung Mekar Jaya memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan seluruh dokumen penggunaan Dana Desa secara terbuka, jujur, dan akurat. Hal ini sesuai ketentuan UU KIP yang secara tegas menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.
 
Ketidakpatuhan dalam memberikan informasi, upaya menghalangi, atau menutupi laporan SPJ dapat berujung pada dugaan pelanggaran hukum. Penolakan terhadap keterbukaan dokumen ini justru bisa menjadi indikasi awal adanya upaya menutupi penyimpangan, bahkan mengarah pada dugaan korupsi yang lebih besar.
 
Korupsi Dana Desa: Ancaman Hukuman Berat
 
GERMASI mengingatkan bahwa praktik korupsi dana desa merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setiap tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang diancam hukuman berat.
 
Selain itu, UU Tipikor juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk secara aktif melakukan pengawasan, pelaporan, dan mendorong penindakan terhadap dugaan korupsi.
 
GERMASI: “Kami Tidak Akan Mundur”
 
Aktifis GERMASI, Asipi, C.PL menegaskan komitmen pihaknya sebagai bagian dari kontrol sosial dalam mengawal pengelolaan dana publik.
Asipi, C.PL Aktivis Masyarakat independent, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi “GERMASI” 
 
“Kami tidak akan mundur. Kami akan terus mengawal, menginvestigasi, dan jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kampung Mekar Jaya, kami akan melaporkannya secara resmi ke APH,” tegas Asipi.
 
Ketua FPII Way Kanan, Indra Jaya Saputra, SH., C.PL, juga memberikan pernyataan tegas.
INDRA JAYA SAPUTRA, SH, C.PL
Ketua FPII Korwil Kab Way Kanan, Aktivis Masyarakat independent GERMASI 
 
“Ini bukan sekadar menuntut laporan SPJ, ini soal keadilan bagi masyarakat Mekar Jaya. Jika ada oknum yang berani bermain-main dengan. uang negara, mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukumnya. Jika dokumen SPJ tetap tidak diberikan, maka kami akan melakukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan melaporkan indikasi penyimpangannya ke APIP dan APH,” tegas Indra.
 
Kini, perhatian publik tertuju tajam kepada Kepala Kampung Mekar Jaya. Masyarakat menanti: apakah prinsip transparansi akan benar-benar dijalankan, atau justru akan terbongkar skandal korupsi baru yang dapat menyeret oknum pejabat kampung ke proses hukum.
 
(Tim/Red)

Berita Terkait

FPII & GERMASI Akan Laporkan 2 Kampung di ...
Ops Nila Jaya 2025, Polsek Grogol Petamburan ...
Sambut Hari Bhayangkara Ke 79, Polres Jakbar ...
Polres Pinrang Salurkan Bantuan Sosial dalam ...