

Keluarga Perundungan Anak Di Pringsewu Lampung, Minta APH Hukum Berat Pelaku
Minggu 27/04/2025.
PRINGSEWU,presisinews24.com, – Berharap cepat ada putusan keluarga korban kasus perundungan anak desa sidodadi kecamatan waylima kabupaten pesawaran belum ada gambaran sangsi hukuman apa yang akan di berikan sama penagak hukum kabupaten Pringsewu.
Pasalnya dari awal kejadian Sabtu tanggal 19 April 2025 yang lalu keluarga telah melaporkan permasalah ini ke APH (aparat penegak hukum) polres pringsewu dan sampai hari di terbit berita ini dari penegak hukum polres Pringsewu belum ada info pemanggilan kasus ini.
Terlebih lagi pihak keluarga korban saat melihat pelaku perundungan/penganiyayan yang kerab di panggil INTAN anak pekon Wonodadi kabupaten Pringsewu seperti gak punya salah dan dosa seperti kebal hukum, pelaku beberapa kali foto dan vidio muncul di medsos disebuah akun tiktok dengan tertawa riang bersama keluarga, seperti info yang beredar ternyata pelaku diduga mempunyai bekingan orang beduit dan pengacara.
Melalu via wawancara media hari Sabtu tanggal 26 April 2025 pukul 16.00wib ibu korban bernama rafita Safitri kepada awak media menuturkan.
“,Dengan kejadian ini selaku orang tua benar-benar terpukul, dari awal kejadian itu anak kami jadi pendiam gak mau keluar rumah, sama orang gak kenal jadi takut, saya benar-,benar sedih.
Secara psikologis mental anak saya benar-benet jatuh, di tambah lagi seraya sayat hati ini saat melihat pelaku yang nama INTAN mukulin nganiyayan anak saya beberapa kali kami liat muncul di sebuah akun tiktok foto-foto di vidio dengan riang kayak gak punya dosa, sementara di balik semua keceriaan pelaku anak kami secara psikologis mentalnya benar-benar terganggu, jadi harapan kami kepada bapak polisi jaksa siapapun yang menangani kasus ini untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal dengan apa yang sudah di perbuat kepada anak saya”, tuturnya.
Sementara korban sendiri yang kerap di panggil CITRA dari upaya kami untuk mengkonfirmasi sampek terjadi
penganiyayan kepada dirinya seperti takut dan trauma yang mendalam oleh awak media belum bisa di jumpai dan hanya mengurung diri di kamar.
dengan kejadian ini merupakan tantangan bagi semua kalangan penegak hukum di seluruh Indonesia, berharap terlepas siapapun pelaku tindak pidana penganiyayan berat atau ringan yang sudah merugikan orang lain, menyakiti fisik atau pesiologis mental korban harusnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku- pelaku kriminal tindak kejahatan itu bisa di berikan hukuman sesuai dengan apa yang sudah di perbuat, terlepas siapapun itu jangan berdalih karna Usia masih di bawah umur hingga hukuman di berikan semaunya itulah yang ujung-ujungnya pelaku tidak pidana kenakalan anak di bawah umur semakin meraja Lela, dan seperti yang sering kita liat kelakuan, gaya dan penampilan anak-anak ini sudah bisa menyamai prilaku orang dewasa bahkan lebih sadis.
(Tim)