Kepala Tiyuh Suka Jadi Akhirnya Di Tetapkan Tersangka Atas Kasus Korupsi DD 2022-2023

Kepala Tiyuh Suka Jadi Akhirnya Di Tetapkan Tersangka Atas Kasus Korupsi DD 2022-2023
 
TUBABA,presisinews24.com, – Polres Tulang Bawang Bara,  Polda Lampung menggelar PRESS RELEASE terkait Kasus dugaan Korupsi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Jum’at (07/03/2025).
 
PRESS RELEASE yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K tersebut di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasi propam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tulang Bawang Barat.
 
Dalam PRESS RELEASE tersebut, Kapolres AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka Kasus Korupsi terkait APBDes Tiuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung berinisial MTI (51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, tertanggal 01 November 2024.
 
Berdasarkan penghitungan atas tindakan yang telah merugikan negara tersebut,  di mana telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp.272.499.664′, dan hal tersebut harus di pertanggung jawabkan.
 
KRONOLOGI : 
 
Modus yang dilakukan tersangka adalah, dengan cara meminta bendahara, untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBDes dari Rekening Tiyuh.
Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan Regulasi rencana APBDes Tiyuh Suka Jaya.
 
“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran anggaran pendapatan belanja Tiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah” ungkap Kapolres
 
Mantan Kepala Tiyuh Suka Jadi yang kini di tetapkan tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.
 
sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.
 
(Redaksi)

Berita Terkait

DP Grib Jaya Jakut Berkordinasi Dengan ...
Kapolda Lampung Pimpin Monitoring Operasi Tuhuk ...
Miliki 5,65 Gram Tembakau Sintetis, Remaja Ini ...
Tiga Pilar Dukung Kegiatan Bulanan RW 03 ...