Ketua SAMPA PP & HMI Way Kanan, Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Korlap Aksi

Ketua SAMPA PP & HMI Way Kanan, Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Korlap Aksi

Way Kanan 31 Agustus 2025

WAY KANAN,presisinews24.com – PC SAPMA PP dan HMI way kanan akan menuntut kejalur hukum atas pemalsuan tanda tangan Fran Siska Y.T, S.H sebagai ketua SAPMA PP dan Muhammad Nur Efendi S.H sebagai ketua HMI way kanan

Beredarnya Poto surat pemberitahuan aksi demo tgl 01/09/2025 yang beredar di media sosial, Bahwasanya surat tersebut cacat hukum dan tidak resmi karna dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab dan tidak ada konfirmasi dengan SAPMA PP dan HMI

Fran selaku ketua SAPMA PP mengkonfirmasi dengan Feby Aries bertindak selaku intel polres Way Kanan via WhatsApp membenarkan adanya surat tersebut, dan sudah masuk laporan dengan pihak Polres bahwasanya akan mengadakan aksi,

“yang mengirimkan surat atas nama Rahman sebagai koordinator lapangan (Korlap )aksi pada besok Senin 1 September 2025” Ujar Febby Aries.

Ketua HMI Way Kanan menegaskan bahwa isi surat yang dilayangkan ke Polres terkait aksi yang akan di gelar di depan gedung DPRD kabupaten Way Kanan tidak sah.

menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dianggap sah di mata hukum dan memiliki Payung hukum. Pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi beberapa aspek agar dapat dianggap sah di mata hukum, yaitu autentikasi pemilik tanda tangan elektronik, artinya tanda tangan elektronik yang tersertifikasi benar-benar dimiliki oleh penandatangan yang tercantum pada dokumen digital dan autentikasi dokumen tetap sesuai aslinya sehingga dokumen tidak bisa dipalsukan. Sanksi hukum bagi pemalsuan tanda tangan elektronik menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang ITE pelaku tindak pidana telah memenuhi unsur objektif dan unsur subjektif dari Pasal 35 Ayat (1) UU ITE, yaitu unsur kesengajaan untuk melakukan suatu tindak pidana, akan dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas tahun atau denda paling banyak 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Ketua PC SAPMA PP dan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Way Kanan sepakat akan menuntut terkait Pemalsuan Tanda Tangan keduanya dan segera melaporkan ke Aparat penegak hukum

Sumber : Ketua PC SAPMA PP Way Kanan (Tim)

Berita Terkait

Provinsi Sumatera Selatan termasuk ke dalam ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah ...
Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...
Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...