

“KORUPSI DD” : Mantan Kades Sekipi Jons, Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Utara
LAMPUNG UTARA,presisinews24.com – Diduga selewengkan dana desa ratusan juta rupiah, Jonsen, mantan Kades Sekipi Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (15/07/2025).
Jonsen menjabat sebagai Kades Sekipi Sejak periode 2015–2021.
Mantan Kades ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi anggaran pembangunan lapangan sepak bola tahun 2018 senilai Rp570 juta.
Dari hasil Audit Inspektorat Lampung Utara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp434 juta lebih.
“Penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan, dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar 434 juta rupiah” ujar Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani, Selasa 15 Juli 2025.
Tersangka dijerat dengan pasal primer 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider, ia juga dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama.
Selanjutnya mantan Kades Sekipi tersebut ditahan di rutan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Tim Red)