Korupsi Di sektor pengadaan Barang Dan jasa Pemerintah salah satu Penyakit Kronis : yang terus menggerogoti keuangan Negara dan menghambat pembangunan

Korupsi Di sektor pengadaan Barang Dan jasa Pemerintah salah satu Penyakit Kronis : yang terus menggerogoti keuangan Negara dan menghambat pembangunan

PRESISINEWS24.COM – Pada tingkat dinas-dinas kabupaten di pemerintah kabupaten dan kota, modus operandi korupsi ini berputar pada tiga poros utama yakni “Fee proyek” Mark up anggaran dan rekayasa lelang.
Kombinasi ketiga nya menciptakan lingkaran setan yang merugikan rakyat dan menciderai prinsip tata kelola pemerintahan yang jujur.

1. Fee proyek ” Pungutan haram dari kontraktor

“Fee proyek” Atau sering kali disebut komisi persentase tertentu dari nilai proyek, yang secara ilegal di minta oleh oknum pejabat dinas kepada kontraktor yang memenangkan tender, praktik ini biasanya dilakukan secara terselubung di luar prosedur resmi.
Dan menjadi syarat tak tertulis agar sebuah perusahaan bisa mendapatkan atau melanjutkan pekerjaan.

Modus operandi ini sering kali berawal dari “”pengkondisian ” Pemenang lelang setelah perusaan tertentu di pastikan akan memenangkan tender, maka oknum pejabat akan menghubungi pihak kontraktor dan menyampaikan besaran “Fee” Yang harus di bayarkan atau di setoran.
Setoran ini bervariasi dilihat hari nilai proyek yang akan di kerjakan oleh pihak kontraktor mulai dari 10 hingga 30 % dari setiap nilai kegiatan pekerjaan.dan kesemua nya di bawah tangan.
Dana Fee” Ini kemudian di pergunakan untuk memperkaya diri, membeli dukungan politik atau disalurkan ke berbagai pihak yang terlibat dalam jaringan konspirasi korupsi tersebut.

Dampaknya sangat merugikan, kontraktor terpaksa mengurangi volume pekerjaan baik dari segi kwalitas sampai kuantitas, seperti bahan yang di penginapan tidak sesuai spesifikasi yang berdampak buruk terhadap umur pekerjaan itu sendiri.

2. Mark up Anggaran : pengelembungan Dana atau Anggaran dengan unsur kesengajaan

Mark up Anggaran adalah Praktik menaikan nilai anggaran dari semestinya, seperti membuat lebih tinggi kos dari semua jenis bahan proyek dari nilai proyek yang sehari nya hingga menjadi tidak wajar.
Dan ini adalah modus terbilang canggih karena melibatkan beberapa pihak yang bersama-sama memanipulasi anggaran pada perencanaan pekerjaan sejak awal “oknum dinas yang bekerja sama dengan pihak ke-tiga selaku tenaga perencanaan ” Konsultan ” Secara sengaja dan bersama-sama melangkah dan menjalankan korporasi busuk guna kepentingan pribadi.

Sebagai contoh harga 1 (satu) unit komputer yang seharusnya seharga Rp. 8 juta menjadi Rp. 15 juta atau dalam konstruksi jalan dalam perang meter 1 juta menjadi 2 juta. Dan keuntungan tersebut adalah keuntungan yang tidak sah atau ilegal yang di sebut perbuatan korupsi, perlakuan ini biasa di lakukan oleh para koruptor yang jiwa dan otaknya sudah rusak.
Dan mark up seperti ini biasa nya sering kali di jumpai pada pekerjaan atau proyek yang bersifat teknis dan sulit untuk di Audit oleh masyarakat awam, seperti pengadaan barang dan jasa

Contoh :

Pengadaan alat perkantoran , kesehatan, sistem informasi atau infrastruktur yang kompleks.
Proses ini melibatkan kolusi antara pejabat dinas , perencanaan anggaran dan juga pihak ketiga sebagai penyedia barang dan jasa yang sudah di “kondisikan” Sebelumnya.

Dampak pada perbuatan korupsi ini adalah :
Pemborosan anggaran negara yang luar biasa, dana yang seharusnya dapat di pergunakan untuk proyek proyek lain justru menguap ke kantong-kantong para koruptor.

3. Rekayasa Lelang : Memanipulasi proses untuk pemenang Terpilih

Rekayasa lelang adalah praktik pengaturan tender atau lelang pengadaan barang dan jasa agar perusaan tertentu yang sudah di kondisikan menjadi pemenang. Modus ini adalah kunci dari keseluruhan skema korupsi karena tanpa hal ini praktik “Fee” dan “mark up” akan sulit di lakukan.

Berbagai cara dilakukan untuk merekayasa lelang antara lain :

– Pengaturan Spesifikasi teknis : menyusun spesifikasi teknis yang sangat spesifik dan hanya bisa di penuhi oleh satu dan beberapa perusaan tertentu yang sudah menjadi target.

– pembocoran informasi : memberikan informasi penting tentang penawaran peserta lain kepada calon pemenang agar bisa membuat penawaran yang lebih kompetitif.

– pengaturan dokumen lelang : mempersulit peserta lain untuk memenuhi persyaratan administrasi atau teknis atau sebaliknya, mempermudah calon pemenang.

– persekongkolan antar peserta : beberapa perusaan sengaja ikut lelang hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat jumlah peserta lelang, padahal sudah ada satu pemenang yang sudah di tentukan sejak awal. ‘Tender Arisan “

– peran Pokja : panitia pengadaan anggaran, Pokja ( kelompok kerja) atau panitia pengadaan yang berkolusi dengan oknum dinas akan memuluskan jalan bagi pemenang yang sudah di tentukan.

Akibat dari rekayasa lelang adalah : terciptanya persaingan tidak sehat, matinya inovasi, dan terdistorsi nya mekanisme pasar.

Perusaan perusaan yang jujur dan berkompeten terpinggirkan, sementara perusahaan yang berafiliasi dengan jaringan korupsi terus mengisi permukaan dan merajalela.
Hasilnya pemerintah tidak mendapat kan barang atau jasa yang baik dengan harga efisien dan kwalitas terbaik dari hasil proyek di setiap pekerjaan, uang negara menjadi taruhan nya.

Upaya pemberantasan dan pencegahan : pemberantasan korupsi di dinas-dinas pemerintah Kabupaten dan kota membutuhkan upaya komprehensif dari berbagai pihak.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain :

– penguatan pengawasan internal : inspektorat dan APIP (aparat pengawasan internal pemerintah) harus di perkuat kemandirian dan kapasitas nya untuk melakukan Audit investigatif yang mendalam.

– Optimalisasi peran aparat penegak hukum : kepolisian, kejaksaan, KPK harus proaktif dalam mengungkap dan menindak tegas para pelaku korupsi termasuk pejabat tinggi dinas.

– penerapan sistem pengadaan sistem Elektronik (e-Procurement) yang ketat : sistem lelang elektronik yang transparan dan akuntabel harus di terapkan secara konsisten, dengan meminimalisir interaksi langsung antara penyedia dan pejabat.

– peningkatan integritas pejabat : pemberian pendidikan anti korupsi, penegakan kode etik masyarakat dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, melalui pelaporan dugaan korupsi dan pemanfaatan kanal pengaduan.

– Transparansi Anggaran : mempublikasikan secara detail rencana dan realisasi anggaran proyek agar mudah diakses dan di awasi oleh publik

Di rangkum oleh Penasilet.com 

Editorial : Tim Redaksi

Indra Jaya S, SH. C.PL

Berita Terkait

Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...
Peresmian Layar Pustaka Sekaligus penyerahan sertifikat, ...
Gubernur Sumatera Utara Harus belajar hukum, ...
Buron 1 Minggu, Pasangan Pembuang Bayi di ...