Mantan Kades Di Oku Timur, Di Tetapkan Tersangka, Atas Kasus Korupsi DD 

Mantan Kades Di Oku Timur, Di Tetapkan Tersangka, Atas Kasus Korupsi DD 
 
OKU TIMUR,presisinews24.com, –  Mantan Kepala Desa Perjaya, Arbain alias AB (51), resmi ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2019.
 
Penetapan itu diumumkan Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres OKU Timur, usai gelar pra-penuntutan di Mapolres setempat.
 
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit Pidkor Ipda Pariyanto, membeberkan hasil audit Inspektorat Kabupaten.
 
“Negara dirugikan sebesar Rp.311.401.961,07,” terang Kevin, Selasa (29/04/2025).
 
Menurut polisi, dana yang seharusnya dipakai untuk membangun infrastruktur desa malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Bukti awal terungkap saat tim Inspektorat menelusuri proyek drainase di Dusun II.
 
(Redaksi)

Berita Terkait

Pinrang Masuk Musim Panen Raya, Serikat ...
Disinyalir Sudinhub Jakarta Pusat lakukan Kegiatan ...
Layanan Aduan WhatsApp 0853-8237-8166 Atau ...
Cegah Premanisme di Pasar, Polsek Rebang ...