

Menjelang penetapan tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin, sejumlah pihak kembali diperiksa Kejati Kalbar
PRESISINEWS24.COM_KALBAR ~ Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dinilai lamban dalam menangani kasus Korupsi Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Terhadap Yayasan Mujahidin tahun Anggaran 2019 hingga 2023.
padahal pihak penyidik Kejaksaan Tinggi sudah melakukan penyelidikan sejak tahun 2023 lalu. namun terkesan tarik ulur hingga hampir habis tahun 2025.
Pada tanggal.29 dan 30 September 2025 kemarin pihak Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print. 02.a/0.1/F.d.1/04.2025 kembali memeriksa sejumlah pihak untuk kesekian kalinya yaitu dari Yayasan Mujahidin berinisial SK dan Mul, serta pihak Pelaksana berinisial IS, bersama Pihak konsultan berinisial FER dan RAD. kemudian pihak yang diperiksa kali ini merupakan pihak yang ikut bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin tersebut.Kesemuanya kembali diperiksa dengan status masih sebagai saksi.
Dari catatan sebelumnya dimana yang tersebut sudah beberapa kali di periksa namun pihak kejaksaan tinggi Kalimantan Barat belum juga menaikan status pemeriksaan menjadi berstatus tersangka.
Penanganan kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin ini terkesan sengaja di ulur-ulur diduga banyaknya tekanan dari sejumlah pihak yang menginginkan agar kasus dugaan Korupsi dana Hibah Mujahid ini tidak sampai naik ke pengadilan.
Kasus Hibah mujahidin ini kembali menjadi perhatian publik ketika Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji pada minggu lalu mengunggah sepucuk surat di Media Sosial yang isinya “Menantang ” pihak Kejati Kalimantan Barat untuk memeriksa harta benda miliknya dan menyatakan apabila ada terkait dengan hibah Mujahidin Sutarmidji menantang pihak Kejaksaan untuk menyitanya.
Dalam kasus ini Sutarmidji juga sudah 2 kali diperiksa Kejaksaan terkait mekanisme hibah yang di duga terjadi penyalahgunaan hibah yang dilakukan sebanyak 3 kali berturut-turut setiap tahun dan dana hibah ini juga mengalir untuk membangun Gedung SMA Mujahidin dan Bisnis Centre ke Yayasan Pendidikan Mujahidin yang belakangan diketahui di Ketuai Adik Kandung Sutarmidji bernama Mulyadi.
Dugaan penyimpangan hibah ini terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Selama tiga tahun berturut turut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menggelontorkan dana hibah sebesar 22 M lebih kepada Yayasan Mujahidin yang kemudian mengalihkan dana hibah tersebut ke Yayasan Pendidikan Mujahidin untuk membangun Gedung SMA Mujahidin dan Bisnis Centre.
Kendati telah memeriksa lebih dari 27 orang saksi dan tiga ahli serta Mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji sendiri, Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diduga tidak berani menaikan status penyidikan atau menetapkan para terduga tersangka kasus Korupsi dana hibah tersebut. padahal dua minggu lalu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berani menetapkan tersangka dugaan Korupsi dana Hibah Gereja GKE Kabupaten Sintang dan menahan tersangkanya di Rutan Kelas II A Pontianak. Masyarakat berharap Kejati Kalbar segera menentukan sikap agar kasus dapat diselesaikan dan para pelaku koruptor dapat menerima hukuman yang setimpal (**)