Nenek 70 Tahun Datangi Kantor Hukum Kasihhati Law Firm, keinginan memperjuangkan hak anak cucunya peninggalan kedua orang tuanya

Nenek 70 Tahun Datangi Kantor Hukum Kasihhati Law Firm, keinginan memperjuangkan hak anak cucunya peninggalan kedua orang tuanya

PRESISINEWS24.COM ~ Keadilan seharusnya menjadi tiang penyangga sebuah negara. Tanpa keadilan, hukum hanya akan menjadi alat untuk menekan yang lemah dan melindungi yang kuat.

Sayangnya, yang sering kita saksikan adalah kenyataan pahit: Rakyat jelata dizolimi oleh suatu sistem yang mengatasnamakan institusi,betapa jauhnya praktik penegakan hukum dari cita-cita keadilan yang sesungguhnya.

Ketika seorang rakyat kecil ,Nenek dengan 3 orang cucu mantan Legal corporate perusahaan swasta di Jakarta yang kini berusia 70 tahun (Ahli Waris) terzolimi tak bisa menjual aset tanah peninggalan Almarhum kedua orang tuanya.

Sudah bukan barang baru terkait Kasus Pertanahan di Kota Depok, Tanah Milik Jenderal Bintang 2 BIN pun bisa berubah menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Ketika Nenek terzolini berusia 70 tahun mendatangi Kantor Hukum Kasihhati Law Firm tentu bukan sekadar kebetulan, dengan keinginan memperjuangkan hak anak cucunya peninggalan kedua orang tuanya.

Cermin dari sistem hukum yang bias terhadap orang yang beruang serta kekuasaan. Seolah-olah keadilan hanya berlaku bagi mereka yang tak memiliki kekuatan untuk melawan.

Namun ironisnya, orang-orang yang seharusnya melayani masyarakat untuk kepentingan rakyat justru menjadi pihak yang paling sulit disentuh oleh hukum.

Kondisi ini melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan negara. Ketika rakyat melihat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, rasa keadilan pun terkikis.

Mereka mulai ragu apakah hukum benar-benar bisa diandalkan untuk melindungi semua orang, atau hanya menjadi perisai bagi segelintir elite. Inilah yang menjadi bahaya terbesar, karena hilangnya kepercayaan terhadap hukum berarti hilangnya legitimasi negara di mata rakyatnya.

Oleh karena itu, keadilan sejati menuntut agar hukum diperlakukan sama bagi semua orang, tanpa pandang bulu.

Negara berdiri untuk melindungi kepentingan rakya, bukan untuk melanggengkan kekuasaan segelintir orang yang menyalahgunakan kewenangan.. .(**)

Berita Terkait

Gubernur Sumatera Utara Harus belajar hukum, ...
Buron 1 Minggu, Pasangan Pembuang Bayi di ...
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Pinrang ...
326 Personel Polres Metro Jakarta Barat Ikuti ...