Oknum Mantan Pj Bupati Lampung Barat  “MURKA” Ancam Tuntut Wartawan , FPII Angkat Bicara

Oknum Mantan Pj Bupati Lampung Barat  “MURKA” Ancam Tuntut Wartawan , FPII Angkat Bicara

LAMPUNG BARAT,presisinews24.com, – ‘Terkait pemberitaan dari puluhan media Online dimana dugaan kuat seseorang Oknum pejabat tinggi pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat menerima Suap terkait pengerjaan proyek yang ada hingga mencapai 25% yakni pengondisian pekerjaan proyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air limbah) Puskesmas dan Labkesmas Dinas Kesehatan Lampung Barat Provinsi Lampung TA 2025 yang bernilai milyaran rupiah yakni Rp 2,170 miliar.

Oknum pejabat tinggi Kabupaten Lampung Barat, dalam pesan WhatsApp nya Akan menuntut secara Hukum karena tidak terima atas pemberitaan yang beredar di puluhan media Online dan merasa di cemarkan nama baiknya, beredar pesan WhatsApp yang menyebutkan hal tersebut terkait Ancaman dan diskriminasi yang di maksud.

Ketua forum pers independent Indonesia (FPII) koordinator wilayah Kabupaten Lampung Barat menegaskan ketika diwawancarai media pada  28 April 2025 di kantor FPII Korwil Lambar bahwa kami menganggap Arogansi dan ancaman tersebut Merupakan salah satu bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers dimana hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan dan UU pers no 40 tahun 1999.

Pers di Indonesia memiliki kebebasan berekspresi dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU), khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kebebasan pers dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Selain itu, kebebasan berekspresi juga dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945. 

 
Berikut adalah detail lebih lanjut:
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
    UU ini menjamin kebebasan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 

     
  • Pasal 28E UUD 1945:
    Pasal ini menjamin kebebasan berpendapat, yang mencakup kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

     
  • Pasal 28F UUD 1945:
    Pasal ini menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak untuk mencari, menerima, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. 

     
  • Batasan Kebebasan Berekspresi:
    Meskipun dijamin, kebebasan berekspresi juga memiliki batasan, seperti nilai agama, kesusilaan, kepentingan umum, dan keamanan negara. 

     
  • Pentingnya Perlindungan Hukum:
    Kebebasan pers dan berekspresi membutuhkan perlindungan hukum yang kuat agar dapat berfungsi secara efektif dan tidak terganggu oleh tindakan sewenang-wenang. 

Di tempat terpisah aktivis muda yang sudah malang melintang di dunia jurnalis Sumarlin Sp menganggap Oknum NM tersebut terkesan Tidak faham UU pers no 40 Tahun 1999, kemudian meminta dengan Hormat Kepada Bupati Lampung Barat untuk menonaktifkan Oknum tersebut yang kini menduduki jabatan Strategis yakni sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat yang terkesan Diktator dan tidak paham aturan tersebut.

Sumber : Humas forum pers independent Indonesia (FPII) koordinator Wilayah Lampung Barat.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Himbau Masyarakat Waspada Aksi Premanisme Disertai ...
Dukung Salah Satu Asta Cita Prabowo ...
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Way ...
Antisipasi Pungli dan Kejahatan Jalanan, Polres ...