Orang Yang Mengaku Advokat Dapat Di Jerat Pidana : Dugaan Korupsi Pj Kakon Sukananti Way Tenong, Disinyalir adanya Back Up Oknum Mengaku Pengacara/Advokat

Orang Yang Mengaku Advokat Dapat Di Jerat Pidana : Dugaan Korupsi Pj Kakon Sukananti Way Tenong, Disinyalir adanya Back Up Oknum Mengaku Pengacara/Advokat

https://www.presisinews24.com

LAMPUNG BARAT,presisinews24.com – Akhir- Akhir ini marak di media sosial terkait adanya Oknum yang mengaku gerah dengan kehadiran Wartawan di daerah Lampung barat, Oknum tersebut di ketahui mengaku ngaku sebagai pengacara nya Bupati Lampung Barat Parozil, dimana ia juga mengaku atau menjabat sebagai Ketua paguyuban Lampung Barat bersatu (PLB), Minggu (08/06/2025).
 
Pasalnya pada saat awak Media yang sebelumnya telah melakukan komunikasi dan memiliki janji dengan Kakon Sukananti berubah menjadi hal yang dramatis, ketiga Wartawan di paksa meminta maaf dan mendapatkan intimidasi dan di diskriminasi tugas hanya karna Oknum yang mengaku pengacara tersebut tidak senang, disinyalir Karena ia merasa yang punya wilayah bahkan melebihi kekuasaan Bupati sendiri.
 
Hal ini menjadi menarik opini publik terkait anggaran dana desa yang ada di Pekon Sukananti Way Tenong, dugaan Korupsi keduanya semakin nampak dengan adanya dugaan back up terhadap Kakon, yang diduga agar tidak terbongkarnya kebusukan yang terjadi terkait apa yang dilakukan oleh Kakon bekerja sama dengan Oknum yang di ketahui bernama Teuku Wahyu yang mengaku-ngaku sebagai tim hukum atau pengacaranya Bupati Lampung Barat.
 
Pada saat di hub melalui siaran WhatsApp nya kemudian di pertanyaan perihal hal tersebut kepada oknum tersebut , ia menjawab ia tidak pernah menerima uang dari Pekon Pekon di Lampung Barat, bahkan ia dengan lantang mengatakan bahwa ia adalah orang kaya yang banyak uang.
“Saya tidak pernah terima uang dari kepala Pekon, saya ini orang kaya , saya ini pengusaha” ujarnya di dalam obrolan WhatsApp tersebut dengan Kepala redaksi media Online presisinews24.com kemarin, Sabtu (07/06/2025).
 
Namun dugaan adanya kong kalikong yang terjadi di antara Keduanya jelas ada, pasalnya Kakon sebelum terjadinya insiden yang membuat malu dunia Wartawan Kakon di pastikan menghubungi Oknum tersebut untuk meminta bantuan, sedangkan Oknum tersebut di ketahui bukanlah masyarakat pekon Sukananti Way Tenong melainkan masyarakat Sumber Jaya.
 
Di harapkan kepada pihak terkait dapat menerima laporan resmi yang akan di layangkan oleh beberapa organisasi pers untuk dapat melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat tersebut.
 
Sehingga Bukti adanya transparansi dalam penggunaan dana desa dapat berjalan sesuai amanat UU yang berlaku salah satunya terkait :
 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
 
Elaborasi :
 
Jaminan Hak :
 
UU KIP menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik. 
Kewajiban Badan Publik:
Badan publik (seperti pemerintah, lembaga negara, dan badan publik lainnya) wajib menyediakan informasi publik dan melayani permintaan informasi dari masyarakat. 
Standar Pelayanan:
Pelayanan informasi publik harus cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
 
Transparansi :
 
UU KIP juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan. 
Pengecualian Informasi:
Ada beberapa jenis informasi publik yang dikecualikan dari akses publik, namun pengecualian tersebut bersifat ketat dan terbatas.
 
Partisipasi Masyarakat :
 
UU KIP juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan publik, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
 
Kemudian yang lebih miris lagi di ketahui Ia juga mengaku sebagai pengacara seorang Bupati, dimana Seseorang yang mengaku sebagai pengacara atau advokat padahal tidak memiliki lisensi atau kualifikasi yang sah disebut advokat gadungan atau pengacara palsu.
Tindakan ini ilegal dan dapat dikenakan jerat pidana seperti penipuan, pelanggaran kode etik profesi, atau pemalsuan dokumen. 
Berikut adalah beberapa poin penting
 
terkait advokat gadungan :
 
Pengertian :
Advokat gadungan adalah orang yang mengaku-ngaku sebagai advokat tanpa memiliki izin atau lisensi yang sah dari organisasi advokat (seperti Peradi) atau pengadilan.
 
Tindakan Ilegal :
Mengaku-ngaku sebagai advokat adalah tindakan ilegal dan melanggar ketentuan UU Advokat.
Jerat Pidana : Advokat gadungan dapat dijerat pidana, antara lain “Penipuan”
Jika mereka menggunakan identitas palsu atau menjanjikan jasa hukum yang tidak bisa dipenuhi.
 
Pelanggaran Etika Profesi : 
Jika mereka melanggar kode etik profesi advokat.
Pemalsuan Dokumen: Jika mereka memalsukan dokumen untuk mendukung klaim mereka.
 
Dampak :
Tindakan advokat gadungan dapat merugikan klien karena mereka mungkin memberikan jasa hukum yang buruk atau tidak kompeten, serta merusak reputasi profesi advokat.
 
Contoh Kasus :
Ada beberapa kasus nyata advokat gadungan yang terbukti melakukan penipuan atau pelanggaran etika profesi.
 
Perlu diingat bahwa : 
UU Advokat mengatur secara spesifik tentang siapa yang dapat disebut sebagai advokat. 
 
(Tim, Red)

Berita Terkait

Bupati Way Kanan dr Ayu Asalasiyah, ...
Seorang pemuda Dibekuk polisi, saat gunakan ...
Peresmian Layar Pustaka Sekaligus penyerahan sertifikat, ...
Gubernur Sumatera Utara Harus belajar hukum, ...