

Penggunaan Dandes Padang Barat 2024 Dilaporkan ke Kejari Bolmut
PRESISINEWS24.COM_BOLMUT – Perwakilan masyarakat Desa Padang Barat, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut.
Laporan tersebut menyoroti pengadaan mesin pemotong rumput (mesin paras) dan mesin katinting yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024. Masyarakat menduga ada indikasi korupsi dalam pelaksanaan kegiatan karena proses pengadaan tidak dijalankan sesuai mekanisme, serta belanja diduga disebut dilakukan oleh Sangadi (kepala desa), bukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut perwakilan warga, dugaan pelanggaran ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mereka berharap aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Sangadi (Kepala Desa) Desa Padang Barat Kecamatan Bintauna, Semaun Van Gobel, terkait laporan masyarakat ke Kejari Bolmut. “Nanti motungu kalau misalnya ada pangilan “. Ucapnya.(**)