PERDOKMIL Rekomendasikan Regulasi untuk Kurangi Kematian Akibat Henti Jantung Mendadak

PERDOKMIL Rekomendasikan Regulasi untuk Kurangi Kematian Akibat Henti Jantung Mendadak

https://www.presisinews24.com

JAKARTA,presisinews24.com – Mayjen TNI Purn Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP, Ketua Umum Perkumpulan Kedokteran Militer (PERDOKMIL), menyampaikan materi bertajuk :

“Cardiovascular Emergency: Balancing Evidence-Based and Patient-Centered Care”*

Dalam seminar yang diselenggarakan oleh PERTEMUAN ILMIAH FASILITAS KESEHATAN INDONESIA (PIFKI) III dan MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) I LAFKI, yang digelar dalam rangka HUT ke-5 LAFKI. Acara ini berlangsung pada 12-15 Juni 2025 di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan, termasuk fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan akademisi.
Dalam presentasinya, Dr. Pujo menekankan pentingnya regulasi negara untuk mengurangi angka kematian akibat henti jantung mendadak di masyarakat. Usul dari PERDOKMIL ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kebijakan kesehatan yang lebih efektif dalam menangani kasus kegawatdaruratan kardiovaskular di Indonesia.

Beberapa rekomendasi utama yang diajukan meliputi:

1. *Penempatan Automatic Electrical Defibrillator (AED)* di setiap area publik yang berisiko tinggi terjadinya henti jantung. Dalam keterangan lanjutan, Automatic External Defibrillator (AED) adalah alat penyelamat nyawa yang dirancang untuk mengembalikan irama jantung normal pada kasus henti jantung mendadak (sudden cardiac arrest/SCA) melalui kejutan listrik. Keberadaan AED di area publik dan fasilitas kesehatan, termasuk praktik dokter, sangat krusial karena:

1. Waktu Respons Kritis*: Henti jantung membutuhkan penanganan dalam 3-5 menit pertama. Setiap menit keterlambatan menurunkan peluang bertahan hidup sebesar 7-10%. AED memungkinkan intervensi cepat sebelum bantuan medis datang.
2. Mudah Digunakan*: AED dirancang untuk digunakan oleh awam dengan panduan suara/langkah visual, bahkan tanpa pelatihan formal.
3. Mengurangi Beban Tenaga Kesehatan*: Di klinik atau rumah sakit kecil, AED membantu staf medis merespons darurat lebih efisien.

Contoh Penerapan di beberapa Negara Lain:
– Jepang memiliki >700.000 AED terpasang di stasiun, sekolah, dan mal. Regulasi mewajibkan pelatihan CPR+AED bagi siswa dan karyawan publik.
– Amerika Serikat mewajibkan AED ada di bandara, gedung pemerintah, dan pusat kebugaran. Program “Public Access Defibrillation” meningkatkan keterjangkauan alat.
– Singapura membuat program kemitraan pemerintah-swasta memasang AED di transportasi umum dan area ramai. Aplikasi *myResponder* memandu warga ke lokasi AED terdekat.

Di Indonesia perlu dibuat aturan wajib AED di mal, stasiun, bandara, dan fasilitas kesehatan (termasuk klinik swasta). Kita dapat meniru kesuksesan negara lain dalam menekan angka kematian akibat henti jantung mendadak.

2. Keterampilan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) di masyarakat 

Henti jantung mendadak (*sudden cardiac arrest*/SCA) adalah penyebab kematian utama di luar rumah sakit. Peluang bertahan hidup meningkat 2–3 kali lipat jika korban segera mendapat pertolongan *

Cardiopulmonary Resuscitation* (CPR) dasar, seperti *hand-only CPR* (kompresi dada tanpa napas buatan). Namun, survei di Indonesia menunjukkan kurang dari 10% masyarakat terlatih dan berani melakukan CPR.
Perlu ada strategi integrasi CPR ke kurikulum sekolah
1. Pendidikan Dasar (SD-SMP)
– Praktik Sederhana: Siswa diajarkan teknik *hand-only CPR* dengan simulasi menggunakan manekin atau alat peraga (misal: boneka/lagu dengan irama 100–120 kompresi/menit).
-Terintegrasi dengan pelajaran olah raga atau pendidikan jasmani dengan modul “Pertolongan Pertama Darurat”.
– pelajaran IPA pada Konsep dasar fungsi jantung dan pentingnya CPR.

2. Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
– Pelatihan Bersertifikat Kolaborasi dengan PMR, Basarnas, atau dinas kesehatan setempat untuk pelatihan CPR + AED dasar.
– Simulasi Realistis dengan Role-play kondisi darurat di sekolah/komunitas.

3. Dukungan Sistemik berupa surat Edaran Kemendikbud/Kemenkes yang mewajibkan pelatihan C

(Bayu Indra)

Berita Terkait

FPII & GERMASI Akan Laporkan 2 Kampung di ...
Ops Nila Jaya 2025, Polsek Grogol Petamburan ...
Sambut Hari Bhayangkara Ke 79, Polres Jakbar ...
Polres Pinrang Salurkan Bantuan Sosial dalam ...