

Persoalan Pelik Di Dinas KPTPH Pemprov Lampung, Terkait Hibah Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN)
BANDAR LAMPUNG,presisinews24.com – Terungkapnya berbagai dugaan penyimpangan pada hibah alat mesin pertanian (alsintan) di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung selama beberapa tahun belakangan, akhirnya disikapi oleh Inspektorat.
Menurut penelusuran Awak Media, beberapa pejabat dinas pimpinan Bani Ispriyanto telah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Lampung. Diantaranya adalah Kepala Seksi Mekanisasi dan Alsintan, Lia Aprilinda. Pejabat eselon IV yang membawahi Brigade Alsintan dan Workshop Bengkel Mekanisasi Alsintan Tegineneng itu diperiksa oleh tim dari Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) V pimpinan Drs. Sahat Paulus Nailposposh, MM.
Disebut-sebut, selain Lia Aprilinda juga diperiksa beberapa pejabat lain di Dinas KPTPH.
Sebuah sumber mengungkapkan, seusai menjalani pemeriksaan, Lia diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya siap di-non-job-kan atau dipindahtugaskan.
Benarkah begitu?
Seperti diketahui, keberadaan barang hibah alsintan di Dinas KPTPH ditengarai menyimpan berbagai persoalan.
Karena pelik nya Persoalan di tubuh Dinas KPTPH Provinsi Lampung, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sampai meminta Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas KPTPH menelusuri barang hibah dari Kementerian Pertanian yang telah dibagikan kepada masyarakat petani, untuk selanjutnya dilengkapi dokumen perjanjian dan dicatat sebagai aset milik Pemprov Lampung. Permintaan BPK kepada Gubernur itu tertuang dalam LHP Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024.
Sementara data pada Buku I Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun 2024 mengungkapkan, Dinas KPTPH telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 7.168.648.387 untuk program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian. Dimana Rp 5.379.627.030 digunakan dalam pengawasan peredaran sarana pertanian, dan Rp 1.441.768.556 lainnya dipakai untuk pengawasan sebaran pupuk, pestisida, alsintan, dan sarana peralatan pertanian.
Namun menurut penelusuran, hingga Jum’at data keberadaan 771 –dari 1057 unit- alsintan hibah Kementerian Pertanian tahun 2022 dan 2023, tetap belum tercatat tentang keberadaan yang kongkrit barang-barang hibah tersebut.
Juga terungkap dalam Buku 2 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun 2024, saldo awal rekening Brigade Alsintan per 1 Januari 2024 sebesar Rp 2.636.606.482, dan selama 2024 membukukan total pendapatan dari sewa alsintan senilai Rp 4.438.620.000, dengan pengeluaran Rp 3.153.623.034. Pendapatan bunga –setelah dikurangi pajak- sebesar Rp 48.438.410. Saldo per 31 Desember 2024 di angka Rp 3.970.041.858. Sebanyak Rp 3.969.573.078 diantaranya tersimpan di rekening Brigade Alsintan dan Rp 480.780 lainnya berupa kas di Bendahara Alsintan.
Berdasarkan berita acara serah terima (BAST) hibah dari Kementerian Pertanian kepada Dinas KPTPH untuk dikelola oleh Brigade Brigade Alsintan, dari tahun 2022 hingga 2023, jumlahnya mencapai 1.057 unit. Pada tahun 2022 terjadi 3 kali pemberian hibah alsintan. Yaitu 25 Februari 2022 sebanyak 252 unit senilai Rp 6.478.684.467 sesuai BAST Nomor: 3.10/PSP.KP/BMN/B/02/2022, lalu 21 November 2022 dilakukan 2 kali. Pertama sebanyak 133 unit senilai Rp 7.567.050.000 sesuai BAST Nomor: 2/PSP.KP/BMN/B/11/2022, dan kedua sebanyak 364 unit senilai Rp 7.259.705.000 sesuai BAST Nomor: 4/PSP.KP/BMN/B/11/2022.
Pada tahun 2023, kembali Kementerian Pertanian memberi hibah alsintan sebanyak 308 unit kepada Dinas KPTPH Provinsi Lampung senilai Rp 8.017.542.965 sesuai BAST Nomor: 24/PSP.KP/BMN/B/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023. Total nilai hibah alsintan di tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp 29.322.982.432.
Anehnya, dari 1.057 unit alsintan hasil hibah tersebut, Brigade Alsintan Dinas KPTPH Provinsi Lampung hanya mengelola 286 unit dengan nilai Rp 6.512.095.116,70. Dengan demikian, terdapat 771 alsintan yang tidak dikuasai Brigade Alsintan.
Lalu dimana keberadaan 771 unit alsintan hibah dari Kementerian Pertanian itu? Ini yang penuh misteri. Ratusan alsintan inilah yang ditengarai telah diperjualbelikan ke kelompok petani.
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor : 40B/LHP/XVIII.BLP/04/2024 tanggal 3 Mei 2024, menjelaskan, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara (BMN) dan BAST Hibah yang ditandatangani Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian dan Kepala Dinas KPTPH Lampung diketahui bahwa Kepala Dinas KPTPH harus membukukan alsintan tersebut pada buku inventaris Pemprov Lampung pada Dinas KPTPH.
Dilansir Dari Media Online : Inilampung.com
Penulis Editorial :
(Tim/Red)