

Polres Pinrang Bantah Isu Bandar Narkoba Kebal Hukum, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
PINRANG,presisinews24.com ~ Sulawesi Selatan – Polres Pinrang dengan tegas membantah isu yang beredar di media sosial mengenai adanya dua warga Pinrang berinisial ICK dan AS yang disebut sebagai bandar narkoba “kebal hukum”. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Pinrang, Iptu Mangopo, pada Senin (20/10/2025).
Iptu Mangopo menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, terutama dalam kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang. “Tidak ada kebal hukum bagi bandar narkoba di Kabupaten Pinrang. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat jaringan narkoba,” ujarnya kepada awak media.
Menanggapi isu yang beredar, Iptu Mangopo menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi maupun menemukan data valid yang mengonfirmasi ICK dan AS sebagai bandar narkoba aktif. Kendati demikian, kepolisian tetap melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kalau ICK baru kali ini saya dengar, mungkin bisa diperjelas identitas dan alamatnya di Pinrang di mana. Berdasarkan penelusuran kami, belum ada bandar dengan nama itu,” jelas Iptu Mangopo, seraya meminta partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi yang lebih jelas dan akurat.
Terkait inisial AS, Iptu Mangopo membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana kasus narkoba yang baru saja bebas sekitar satu bulan lalu. AS diketahui berasal dari Kecamatan Patampanua, namun saat ini sudah tidak lagi berdomisili di Pinrang. “Berdasarkan track record-nya, AS ini biasa beraksi di wilayah luar Pinrang. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa saat ia dihukum dan divonis, tempat kejadian perkara (TKP) berada di luar wilayah hukum Pinrang,” imbuhnya.
Penegasan ini menunjukkan keseriusan Polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkoba. Iptu Mangopo menambahkan bahwa penindakan akan dilakukan secara komprehensif hingga ke dugaan pencucian uang. “Atas perintah Kapolres Pinrang, kami akan menelusuri dan menindak siapa pun yang bermain di wilayah ini, sampai ke pencucian uang bila terbukti. Tidak ada bandar yang dibiarkan bebas,” tegasnya.
Iptu Mangopo juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk peredaran narkoba. “Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran narkoba. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika,” pungkasnya.(YD)