Polres Pinrang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Bukti Komitmen Pemberantasan

Polres Pinrang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Bukti Komitmen Pemberantasan

Pinrang, 25 September 2025

PRESISINEWS24.COM_PINRANG – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Pinrang pada hari Kamis (25/09/2025).

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K. Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Pinrang, termasuk Bupati Pinrang Irwan Hamid, Dandim 1404 Pinrang, Danyon 721 Makkasau, Kajari Pinrang, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Rutan Pinrang, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan.

Dalam keterangannya, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata komitmen Polres Pinrang dalam memberantas narkotika. “Pemusnahan barang bukti narkotika hari ini adalah hasil pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba. Ini adalah bentuk transparansi dan peringatan bagi pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Sat Resnarkoba Polres Pinrang, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Mangopo Mansyur, SH., MH, atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang.

IPTU Mangopo Mansyur menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini baru merupakan langkah awal. “Kami tidak akan berhenti di sini. Sat Resnarkoba Polres Pinrang akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap dan menangkap bandar-bandar besar. Selama peredaran narkoba masih ada di Pinrang, kami tidak akan pernah puas,” ujarnya.

Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menyampaikan apresiasi kepada Polres Pinrang atas konsistensinya dalam memberantas narkoba. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan terus mendukung aparat kepolisian dalam menjaga generasi muda Pinrang dari bahaya narkoba.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

Pemusnahan barang bukti ini meliputi dua kasus narkotika jenis sabu:

– Kasus 1
– Tanggal: Jumat, 27 Juni 2025
– Lokasi: Kampung Aressie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang
– Barang Bukti: 10 bukti dan 1 saksi yang bersumpah
– Berat Bruto: 477,98 gram
– Dimusnahkan: 456,02 gram (Disisihkan 21,96 gram untuk keperluan laboratorium dan persidangan)
– Kasus 2
– Tanggal: Minggu, 6 Juli 2025
– Lokasi: Jalan Pemanduk, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang
– Barang Bukti: 39 bungkus sabu
– Berat Bruto: 1.866,69 gram
– Dimusnahkan: 1.778,26 gram (Disisihkan: 88,43 gram)

Pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada penetapan tanggal 17 September 2025. Acara ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. (YD)

Berita Terkait

Gubernur Sumatera Utara Harus belajar hukum, ...
Buron 1 Minggu, Pasangan Pembuang Bayi di ...
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Pinrang ...
326 Personel Polres Metro Jakarta Barat Ikuti ...