

PRESS RELEASE : Polres Pinrang Bongkar Sejumlah Kasus Pidana
PINRANG_SULSEL,presisinews24.com, – Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana di wilayah hukum Polres Pinrang. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolres Pinrang, Jalan Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu sore.
Hadir dalam acara tersebut Kasat Reskrim AKP Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Intelkam AKP Erwin Amran, S.Sos., M.H., Kasi Humas AKP Darwis Maniaga, S.Pdi, Kasi Propam Iptu Silahuddin, S.Pd, dan anggota Satreskrim Polres Pinrang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa sejumlah kasus berhasil diungkap, di antaranya:
– Kasus Perjudian Jenis Sabung AyamTKP: Area Perkebunan, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
1.Tersangka: S dan M
Barang bukti: 6 ekor ayam yang telah diadu, 1 tas berwarna merah berisi 12 bilah taji ayam.
– Kasus Pencurian Hewan TernakTKP: Lingkungan Pao, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
2. Tersangka: Lelaki I dan H
Barang bukti: 2 box styrofoam berisi daging sapi, 1 parang berukuran 30 cm, 1 parang berukuran 20 cm, 1 sepeda motor Honda PCX merah (DP 3196 SR), 1 mobil Toyota Agya merah (DP 1486 RB), 1 tali tambang (13 meter), 1 handphone Vivo Y03.
– Kasus Pencurian/JambretTKP: Karapua, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
3. Tersangka: S
Barang bukti: 1 sepeda motor Yamaha NMAX hitam (DP 2163 ST), 1 helm hitam.
– Kasus Pencurian BrankasTKP: Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
4. Tersangka: R dan A.P
Barang bukti: 1 brankas hitam, 1 sepeda motor Honda Genio putih (DP 3842 SE), uang tunai Rp. 272.000.000, 1 linggis hitam (panjang gagang 96 cm, mata 32,5 cm, total 128,5 cm), 1 gerinda biru dan putih.
– Kasus Penipuan dan PenggelapanTKP: Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
5. Tersangka: R
Barang bukti: 1 handphone Oppo warna silver.
– Kasus PembunuhanTKP: Kampung Tassokkoe dan BTN Griya Tassokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Tersangka: 14 orang (11 diamankan, 3 DPO).
Barang bukti: 1 baju kaos lengan pendek merah maroon, 1 celana pendek merah maroon, 1 bra cokelat, 1 celana dalam merah, 1 baju kaos lengan panjang hitam, 1 celana pendek biru, 2 tutup botol “BINTANG”, 2 tutup botol “ORANG TUA”, 1 tutup botol “ANKER STOUT”, 1 botol minuman “BINTANG”, 1 handuk orange “GUCCI”, 1 sarung hitam, 1 mobil Toyota Avanza hitam, 1 motor Scoopy putih.
– Kasus Kelalaian yang Mengakibatkan KematianTKP: Kampung Bajeng Kaluku, Desa Bungi, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
6. Tersangka: F.S
Barang bukti: 3 sarung, 1 baju lengan pendek pink dan putih, 1 celana panjang hitam, 1 tali hitam, 1 handphone Vivo V 2026 biru, percakapan WhatsApp antara F.S dan korban R.
Konferensi pers ini diselenggarakan untuk menyampaikan kepada publik keberhasilan Polres Pinrang dalam mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukumnya.
Sumber : Humas Polres Pinrang
(YD)
PRESISINEWS MELAPORKAN