Publik Minta Polda Sulut Usut Dugaan Temuan BPK Rp874 Juta di RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano

Publik Minta Polda Sulut Usut Dugaan Temuan BPK Rp874 Juta di RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano

PRESISINEWS24.COM_MINAHASA – Publik menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 terkait TGR Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sam Ratulangi Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. BPK menemukan adanya potensi dugaan kerugian negara senilai Rp 874 juta, yang dinilai sebagai indikasi penyalahgunaan anggaran.

Temuan tersebut memunculkan desakan dari publik agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, segera turun tangan melakukan penyelidikan. Publik menilai, jika temuan BPK hanya berhenti sebatas laporan tanpa tindak lanjut, maka akan membuka ruang bagi praktik korupsi berulang di sektor pelayanan kesehatan.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal 2 ayat (1) ditegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.”

Lebih lanjut, Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, meskipun telah ada pengembalian sebagian atau seluruh kerugian negara, proses hukum tetap harus dijalankan.

Publik menilai, langkah tegas aparat hukum sangat ditunggu dalam kasus ini agar tidak hanya menjadi “temuan rutin” BPK yang hilang begitu saja tanpa kepastian hukum. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, terutama di sektor kesehatan, menjadi hal penting untuk dipertahankan.

Kini, publikt menanti sikap Polda Sulut dalam menindaklanjuti laporan BPK tersebut. Jika tidak segera diusut, dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus mencederai upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Direktur RSUD dr Sam Ratulangi Tondano Nancy C.Mongdong, MHSM, Sp.PD, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. “Iya ini sementara proses, di LHP disebut diperhitungkan, karena sebenarnya pembayaran ke pihak pelaksana juga kan belum 100%”. Terangnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Maudy Lontaan, saat di konfirmasi awak media terkait TGR RSUD Dr Sam Ratulangi Tondano, hingga berita ini terbitkan belum memberikan respon.

Hal yang sama Kadis Kesehatan Kabupaten Minahasa Olviane Rattu, saat di konfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon.(**)

Berita Terkait

Kejari Jakarta barat dicopot diduga terlibat ...
Ibu dan Bayi Tewas di Mushala ...
Pelajar Nekat Lompat ke Kali, Tewas ...
Kabupaten Pinrang Raih Penghargaan Atas Komitmen ...