RUU KUHAP: ‘Advokat Kunci Penegakan Hukum dan Keadilan!’

RUU KUHAP: ‘Advokat Kunci Penegakan Hukum dan Keadilan!’

https://www.presisinews24.com

Oleh : Rioberto Sidauruk

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat Indonesia DPP HAPI

JAKARTA, – William Shakespeare, seorang sastrawan dari Inggris yang terkenal di dunia, membuat sebuah pementasan teater di abad ke-16.
Karyanya berjudul Henry VI, Part 2, yang dalam pementasan terdapat kalimat kutipan yang sungguh mengejutkan, dan dipopulerkan oleh Dick the Butcher.
Kalimat tersebut adalah: “Let’s kill all the lawyers!”.

Banyak orang tanpa memahami konteks yang sesungguhnya dan sering disalahartikan, bahwa kalimat itu sebagai seruan kekerasan terhadap profesi hukum.
Tetapi, apa yang sebenarnya disampaikan oleh Shakespeare adalah sindiran yang tajam mengenai betapa pentingnya peran Advokat dalam menjaga tatanan hukum dan keadilan,tanpa Advokat, sistem hukum akan runtuh, dan dengan itu, keadilan akan hilang.

Teriakan yang berakar dari niat jahat ini justru menegaskan bahwa Advokat adalah garda depan bagi integritas peradilan,Maka dari itu, jika kita benar-benar peduli pada keadilan, kita harus mengakui satu hal: Advokat adalah kunci utama penegakan hukum dan keadilan yang sejati.

Advokat: Pilar Utama Penegakan Hukum dan Keadilan
Di Indonesia, penegakan hukum tidak dapat berjalan dengan baik tanpa peran Advokat. Namun, tahukah Anda bahwa para Advokat sering kali dipandang sebelah mata? Advokat sering dianggap lebih dari sekadar pelaksana hukum; padahal Advokat adalah penjaga keadilan yang seharusnya dihargai.

Penguatan legitimasi bagi Advokat dalam RUU KUHAP sangat mendesak! Untuk memastikan Advokat dapat menjalankan profesinya tanpa ketakutan dan tekanan eksternal, kita perlu memberikan perlindungan yang layak, sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.

RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas di DPR adalah kesempatan emas untuk memperbaiki kondisi ini. Hanya dengan memberi Advokat hak yang setara dan perlindungan yang jelas, kita bisa memastikan keadilan ditegakkan dengan bebas dari pengaruh luar yang tidak semestinya.

Imunitas Advokat: Melindungi Profesi Mulia
Advokat dikenal dengan sebutan officium nobile, profesi yang mulia. Namun, di balik itu semua, mereka harus menghadapi ancaman dan tekanan yang terus-menerus dalam menjalankan tugas mereka.
Salah satu cara untuk melindungi mereka adalah dengan memastikan hak imunitas yang memungkinkan mereka bekerja tanpa rasa takut akan ancaman pidana atau perdata.

Ini bukan hanya soal kebebasan berbicara atau membela klien, tetapi juga soal melindungi hak-hak dasar mereka sebagai individu yang menjalankan profesi yang sangat penting untuk tatanan sosial.

Jika RUU KUHAP gagal menjamin hak imunitas ini, kita hanya akan menciptakan ketidakadilan yang lebih besar, di mana Advokat dipaksa menghadapi ancaman yang mengekang kebebasan mereka dalam bertindak sesuai dengan hukum.

Kita tidak dapat berharap sistem peradilan yang adil jika para penjaga keadilan itu sendiri tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Advokat sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa
Ingat, Advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela di pengadilan, mereka juga memainkan peran krusial sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa.

Dengan semakin banyaknya penerapan restorative justice di dunia, peran Advokat dalam mediasi harus diakui dan diperkuat dalam RUU KUHAP.

Pendekatan ini lebih mengutamakan pemulihan, bukan hanya hukuman, dan Advokat adalah garda terdepan dalam mendorong klien memilih jalan rekonsiliasi yang lebih manusiawi.
Jika kita ingin sistem peradilan yang lebih adil dan mengutamakan pemulihan, maka sudah saatnya RUU KUHAP memberikan peran yang jelas dan lebih luas kepada Advokat dalam penyelesaian sengketa melalui restorative justice.

Perlindungan Terhadap Advokat: Tindakan Nyata, Bukan Hanya Retorika
Mari berhenti berpura-pura! Advokat sering menjadi sasaran pelecehan, ancaman, bahkan kekerasan saat mereka menjalankan tugas mereka.
Ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak pribadi mereka, tetapi juga ancaman terhadap integritas sistem peradilan kita.

Jika kita ingin…!!!

(Red/BI)

Berita Terkait

Gubernur Sumatera Utara Harus belajar hukum, ...
Buron 1 Minggu, Pasangan Pembuang Bayi di ...
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Pinrang ...
326 Personel Polres Metro Jakarta Barat Ikuti ...